nusabali

Sekda Deadline 31 Desember 2018

  • www.nusabali.com-sekda-deadline-31-desember-2018

‘’Sebenarnya tak ada maksud kami agar para pegawai ini dipecat. Kasihan mereka’’.

Tarik-ulur Pemberhentian 17 PNS di Gianyar


GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar belum memberhentikan atau memecat 17 PNS di Gianyar yang terbukti terlibat kasus korupsi. 17 pegawai ini telah keluar dari Rutan (Ruman Tahanan Negara) setelah menjalani hukuman 1, 5 tahun – 2 tahun.

Namun Pemkab Gianyar akan memberhentikan secara resmi para pegawai ini sebelum 31 Desember 2018. Dari 17 pegawai itu, 14 pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar. Karena mereka tersangkut kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2013, dengan kerugian Negara Rp 94,9
juta.

Tiga orang lainnya adalah pegawai di Bagian Aset yang terbukti menggelapkan aset Pemkab Gianyar. Satu lagi,  pegawai tersangkut korupsi pelayanan perizinan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu. Informasi NusaBali di Giannyar, Senin (3/12), rencana pemberhentian 17 pegawai itu, terutama 14 pegawai Dispenda, membuat penasaran kalangan pejabat dan pegawai di Gianyar. Mereka penasaran, apakah pemecatan pegawai yang terbukti korupsi itu benar-benar terjadi atau dibiarkan jadi saru-saru gremeng (makin tak jelas,Red). ‘’Sebenarnya tak ada maksud kami agar para pegawai ini dipecat. Kasihan mereka. Hanya saja baru-baru ini ada kesepakatan dua menteri untuk memberhentikan PNS yang tersangkut korupsi,’’ ujar beberapa pegawai yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan ribuan PNS yang berstatus koruptor. Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama Desember 2018. Penandatanganan SKB ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan dua menteri dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).

Dihubungi terpisah, Sekda Gianyar I Gede Made Wisnu Wijaya mengatakan, dirinya belum mengambil langkah-langkah untuk pemberhentian para pegawai itu. Kerena melalui forum sekda se-Indonesia, masih berjuang ke MK (Mahkamah Konstistusi). Perjuanagn itu dalam bentuk PK (peninjauan kembali) terkait pasal yang menyatakan pemberhentian pegawai terlibat kasus koruspi, sebagaimana dalam UU tentang pemberantasan korupsi.

Forum sekda, lanjut dia, menilai pemecatan PNS ini akan kurang adil. Sebab hukuman antara pegawai satu dan yang lain, berbeda. Ada yang kena 1,5 tahun dan ada yang 2 tahun. Nilai yang dikorupsi juga berbeda-beda. ‘’Masa mereka sama-sama dipecat,’’ jelas Wisnu.

Wisnu mengaku, dirinya pasti akan membuat surat pemecatan pegawai yang terlibat korupsi ini jika perjuangan forum sekda di MK itu, belum ada hasil hingga 31 Desember 2018. ‘’Jika sampai 31 Desember 2018, MK belum memberikan putusan atas PK itu, tentu kami akan buat surat pemberhentiaan pegawai ini,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus SPPJ fiktif pegawai Dispenda Gianyar berawal, empat orang (dua laki-laki dan dua perempuan) dari 14 pegawai Dispenda berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban menuju Jakarta. Dari Jakarta, mereka terbang ke Bangkok, Thailand. Sedangkan 10 staf Dispenda lainnya, berangkat terpisah menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. 10 staf ini langsung menuju Pura Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat untuk persembahyangan. SPPJ menjadi fiktif terjadi karena 14 pegawai ini mengaku studi banding ke Dispenda Kota Depok, Jawa Barat, 29-31 Oktober 2012, dengan anggaran Rp 94,9 juta. *Isa,nvi

Komentar