nusabali

Buleleng Mohon Lahan Provinsi Dihibahkan

  • www.nusabali.com-buleleng-mohon-lahan-provinsi-dihibahkan

RTH Bung Karno 1,1 Hektare, Kolam Renang Banyuasri 1,8 Hektare

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tengah menyiapkan dokumen permohonan agar aset Pemprov Bali berupa lahan dihibahkan. Alasannya lebih memaksimalkan peruntukan dari aset tersebut.

Data dihimpun, jumlah aset Pemprov Bali di Buleleng tercatat cukup banyak. Sejauh ini, Pemkab Buleleng sudah memanfaatkan aset Pemprov Bali tersebut dalam bentuk pinjam pakai, terdiri dari 21 bidang tanah dan 16 unit bangunan yang tersebar di wilayah Buleleng. Dari jumlah lahan yang sudah dimanfaatkan tersebut, Pemkab Buleleng berencana memohon agar pemanfaatan lahan-lahan tersebut dihibahkan.

Tercatat ada dua bidang lahan yang dokumennya telah lengkap untuk dimohonkan hibah ke Pemprov Bali. Lahan tersebut adalah lahan RTH Taman Bung Karno di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, dan lahan Kolam Renang di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Lahan RTH Bung Karno seluas sekitar 1,1 hektar, sedangkan lahan Kolam Renang memiliki luas sekitar 1,8 hektar. “Dokumennya sudah lengkap semua, tinggal mengajukan permohonannya saja nanti,” kata Kepala BKD Buleleng Bimantara, didampingi Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan, Kamis (29/11).

Menurut Bimantara, permohonan hibah tersebut agar pemanfaatan lahan tersebut dapat sepenuhnya dilakukan oleh Pemkab Buleleng. Sehingga Pemkab Buleleng dapat memaksimalkan bangunan yang ada di lahan tersebut sebagai sumber pendapatan daerah. Karena selama ini, Pemkab Buleleng tidak bisa melakukan pungutan seperti misalnya retribusi. “Contohnya kolam renang, banyak yang memanfaatkan tetapi belum bisa dikenakan biaya. Karena aset itu masih milik provinsi walaupun bangunan kolamnya punya Pemkab Buleleng. Nah kolam itu, biaya perawatannya cukup besar. kalau ini bisa dihibahkan, tentu nanti pengelolannya akan lebih maksimal lagi,” katanya.

Selain agar mendapat pengelolaan secara penuh, permohonan agar kedua lahan itu dihibahkan karena Pemkab Buleleng sudah dua kali melakukan sistem pinjam pakai atas lahan tersebut kepada Pemkab Buleleng. Sistem pinjam pakai maksimal dilakukan dalam lima tahun. *k19

Komentar