nusabali

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Disidang

  • www.nusabali.com-ibu-pembunuh-bayi-kembar-disidang

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DENPASAR, NusaBali
Dafriana Wulansari alias Lani, 20, ibu sadis yang membunuh bayi kembar yang baru dilahirkannya menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (5/11). Dalam dakwaan, wanita asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ini didakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa itu diatur dan dijerat dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3,4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling banyak Rp72 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Luh Putu Ari Suparmi di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama.

Dibeberkan, aksi nekat Lani terjadi pada 12 Juni lalu di kosnya di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar. Awalnya, Lani dijemput pacarnya Fenantianus Karitas Redento alias Fenan dan menginap di kos terdakwa. Saat itu Lani sudah dalam kondisi mengandung tapi tanpa sepengetahuan pacarnya. Pada pukul 02.00 Wita, Lani merasakan perutnya sakit dan bayi yang ada di dalam perutnya akan lahir.

Merasakan hal itu terdakwa langsung lari ke kamar mandi untuk mengeluarkan bayinya. Bayi pertama lahir langsung menangis, mengetahui itu bayi berjenis kelamin laki-laki itu dicekik dan ditusuk pisau dapur. Tidak berselang lama, perutnya kembali sakit dan mengeluarkan bayi kedua. Tanpa pikir panjang, bayi tersebut diperlakukan sama. Setelah itu, terdakwa membersihkan ceceran darah yang ada di kamar untuk menghilangkan jejak. Terdakwa kemudian meletakan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus mengunakan plastik hitam itu dicelah samping kamar kos.

Pada hari, Minggu (15/7) sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar mengatakan, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ia juga mengatakan akan membongkar peran pacar terdakwa yang hingga kini tak tersentuh. “Demi keadilan, kami akan buktikan di persidangan peran pacar korban,” katanya. *rez

Komentar