nusabali

Per 1 Januari 2019 Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Kantong Plastik

  • www.nusabali.com-per-1-januari-2019-pemkot-denpasar-larang-penggunaan-kantong-plastik

Mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Denpasar  akan melarang penggunaan dan penyediaan kantong plastik di seluruh toko dan pusat perbelanjaan di Denpasar.

Sesuai Perwali Nomor 36 tahun 2018

DENPASAR, NusaBali
Hal itu menyusul terbitnya Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik untuk meminimalisir pencemaran lingkungan di Kota Denpasar.  Warga Denpasar yang ingin berbelanja harus bersiap membawa kantong ramah lingkungan setiap kali berbelanja di seluruh pusat perbelanjaan di Denpasar. Toko modern dan pusat perbelanjaan diperbolehkan memberikan pelayanan dengan menggunakan kantong, jika kantong tersebut ramah lingkungan atau mudah terurai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Wisada saat dikonfirmasi, Selasa (23/10) mengungkapkan, penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut merupakan bentuk pengendalian pencemaran lingkungan yang selama ini terus terjadi karena sampah plastik. Hal itu membuat Pemerintah Kota Denpasar menerbitkan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Kendati belum ada Pergub-nya, Wisada mengatakan, penggunaan Perwali tetap jalan untuk menaungi pelaksanaan pelarangan penggunaan kantong plastik. Perwali tersebut juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota terhadap Perpres Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. "Kami masih tetap berpatokan pada perwali kendati pergub belum ada. Saya yakin pergub pasti ada nantinya, maka dari itu kami terapkan perwali dulu karena perkembangan penggunaan sampah plastik di Denpasar semakit banyak. Kedepannya kami yakin akan sejalan dengan tujuan kita," jelasnya.

Kata Wisada, penggunaan kantong plastik nantinya akan dikecualikan kepada penjual daging, bunga yang berserakan seperti kembang rampe dan pacah galuh yang tidak memungkinkan penggunaan kantong yang terbuat dari kain atau kertas. Hal itu menjadi pemikiran kedepannya bagi DLHK untuk mencarikan alternatif lainnya. Menurut Wisada, perwali tersebut untuk sementara hanya berlaku pada kantong plastik. Pihaknya masih mengkaji kembali terkait penggunaan plastik pada kemasan. Sebab selama ini, kemasan plastik dalam menjual produk masih tinggi. "Yang kami terapkan baru kantong plastik saja, untuk kemasannya masih kami carikan solusi gimana caranya agar bisa dikurangi. Sebab, kita tidak bisa langsung menghentikan begitu saja penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik. Tentunya butuh sosialisasi terus menerus agar keinginan kita tanpa plastik bisa terwujud," imbuhnya.

Wisada menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan hal ini dari tiga bulan sebelumnya kepada seluruh supermarket dan pusat perbelanjaan agar tidak lagi menyediakan tas atau kantong plastik. "Kami menargetkan bulan Juni 2019, 90 persen toko modern dan pusat perbelanjaan sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Dan untuk kemasan kami yakin juga akan mengikuti seiring perjalanan penerapan tanpa kantong plastik ini. Selain kami yang bergerak, masyarakat juga ikut membantu untuk tidak memakai kantong plastik saat berbelanja. Sebab alam ini harus dilindungi dari pencemaran sampah plastik," tandasnya. *mi

Komentar