nusabali

Ismaya Diserahkan ke Jaksa

  • www.nusabali.com-ismaya-diserahkan-ke-jaksa

Datang ke Kejari Denpasar mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Ketut Putra Ismaya Jaya dibawa menuju LP Kerobokan dengan kemeja putih

Tersangka Dugaan Pengancaman Teriak Merdeka di Kejari Denpasar


DENPASAR, NusaBali
Pentolan Ormas tersangka kasus dugaan pengancaman, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, sudah berada di tangan jaksa. Tersangka yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali ini telah dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (16/10) siang. Saat dilimpahkan, Putra Ismaya sempat teriak ‘merdeka’.

Pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka Putra Ismaya dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa siang pukul 11.00 Wita. Selain Ismaya, dua anak buahnya yang turut menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Satpol PP, yakni I Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, 28, juga ikut dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Pantauan NusaBali, Ismaya tiba di Kejari Denpasar dengan pengawalan ketat puluhan personel bersenjata lengkap menggunakan mobil Rantis Brimob. Ismaya dibawa dari ruang penahanan Super Maksimum di Mako Bromob Polda Bali, Jalan Tohpati Denpasar Timur, dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dalam kondfisi tangan diborgol. Sedangkan dua anak buahnya, Ketut Sutama dan Gung Wah, dibawa ke Kejari Denpasar dari sel tahanan Polresta Denpasar.

Begitu turun dari mobil Rantis Brimob, Ismaya yang menggunakan baju tahanan bernomor 62 langsung digiring petugas kepolisian menuju ruang pemeriksaan Kejari Denpasar. Di hadapan wartawan yang menunggunya di depan pintu masuk Kejari Denpasar, Ismaya sempat berteriak ‘merdeka’.

Habis itu, calon anggota DPD RI Dapil Bali asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini langsung dibawa masuk untuk menjalani proses administrasi pelimpahan tahap II bersama kedua anak buahnya. Selama menjalani proses administrasi di Kejari Denpasar, tersangka Ismaya didampingi tim penasihat hukumnya yang dikoordinasikan advokat Armaini Hasibuan.

Setelah 1,5 jam menjalani proses adiministrasi, tersangka Ismaya kemudian keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa siang pukul 12.30 Wita. Bedanya, saat keluar ruang pemeriksaan, Ismaya tidak lagi menggunakan seragam tahanan warna oranye, melainkan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ismaya juga terlihat mengenakan kacamata hitam, sementara tangannya sudah tidak diborgol lagi.

Selanjutnya, Ismaya diangkut menggunakan mobil polisi menuju tempat penahanan yang baru di LP Kerobokan, Kelutahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sayangnya, Ismaya irit bicara. Kepada awak media, dia hanya minta didoakan saja. Ismaya juga enggan bicara saat ditanya persiapannya tarung ke Pileg 2019 sebagai calon DPD RI Dapil Bali. “Saya minta doanya saja. Nanti langsung dengan pengacara saya ya,” ujarnya seraya masuk ke mobil Rantis Brimob yang membawanya ke LP Kerobokan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan, menyatakan tersangka Ismaya dan dua anak buahnya dijerat dengan tiga pasal berlapis. Rinciannya, Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP Jo Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menurut Agus Sastrawan, Pasal 211 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang tidak sah. Sedangkan Pasal 212 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

“Ancaman pidana Pasal 211 dan Pasal 212 Jo Pasal 214 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” jelas Agus Sastrawan yang kemarin didampingi Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan, serta Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Edwin I Beslar.

Sedangkan kuasa hukum tersangka Ismaya, Armaini Hasibuan, mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan. Menurut Armaini, Ismaya tidak melakukan apa yang dituduhkan di berkas perkara. “Sejuta persen Ketut Ismaya tidak bersalah,” tandas Armaini seusai pelimpahan tahap II kliennya, Selasa siang.

Tersangka Ketut Putra Ismaya Jaya sendiri ditahan di Mako Brimob Polda Bali, sejak ditangkap pada 23 Agustus 2018 lalu. Penangkapan dan penahanan Ismaya bersama dua anak buahnya ini berawal dari protes belasan anggota Ormas terbesar di Bali ini ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan Panjaitan Nomor 10 Niti Mandala Denpasar, 13 Agustus 2018 sore pukul 15.30 Wita. Protes mereka terkait dengan penurunan baliho Keris milik Ismaya di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, tepatnya di sebelah Kantor Bapenda Provinsi Bali.

Tidak terima balihonya diturunkan, Ismaya dan belasan anggota Ormas kemudian mendatangi Kantor Satpol PP Bali, seraya menanyakan terkait penurunan baliho tersebut. Saat protes itulah diduga terjadi kekerasan dan pengancaman yang dilakukan anggota Ormas terhadap petugas Satpol PP.

Setelah aksi protes tersebut, Polresta Denpasar lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ismaya yang beralamat di Jalan Seroja Denpasar Utara. Polisi kemudian menangkap pentolan Ormas yang calon DPD RI Dapil Bali ini di salah satu lokasi kawasan Denpasar. Sehari setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, Ismaya sempat dibebaskan. Namun, beberapa saat kemudian, Ismaya kembali ditangkap dan dijebloskan di Rutan Mako Brimob Polda Bali. *rez

Komentar