nusabali

Jelang Pagerwesi, Disdagperin Pantau Harga dan Alat Takar

  • www.nusabali.com-jelang-pagerwesi-disdagperin-pantau-harga-dan-alat-takar

Jelang hari raya Pagerwisi,  Rabu pekan depan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Buleleng, memantau harga sembako dan kebutuhan lainnya menyasar pasar tradisional.

SINGARAJA, NusaBali

Selain mengawasi harga, tim juga mengecek tera ulang alat ukur yang digunakan pedagang. Kepala Disdagperin Buleleng, Ketut Suparto, Jumat (12/10) kemairn menjelaskan mengawasan harga bahan pokok memang dilakukan secara berkala. Dari hasil pemantauan di Pasar Anyar dan Pasar Banyuasri, sejumlah harga kebutuhan pokok masih stabil. Seperti beras, gula, bumbu dapur hinga daging dan telur.

“Sejauh ini harga masih stabil, belum ada kenaikan harga yang signifikan. Jelang hari raya ini memang setiap hari kami pantau, untuk mengantisipasi kenaikan harga,” kata dia. Suparto pun mengatakan jika potensi kenaikan harga memang ada. Meskipun hari raya Pagerwesi tidak dirayakan oleh semua umat Hindu di Bali. Namun hari raya Pagerwesi di Buleleng merupakan salah satu hari raya besar yang perayaannya menyamai hari raya Galungan dan Kuningan.

Dari hasil pemantauan daging sapi saat ini masih dalam kisaran harga Rp 95 ribu per kilogram. Sementara telur ada pada angka Rp 23.500 per kilogram. Harga daging ayam yang beberapa pekan lalu sempat tak terkendali, kini sudah mulai turun. Daging ayam kini dijual dengan harga Rp 35ribu hingga Rp 38 ribu per kilogram.

“Kami optimistis harga-harga saat Pagerwesi masih terkendali. Kalau toh ada kenaikan, itu masih dalam rentang harga yang wajar. Pasokan sembako di Buleleng juga dalam posisi aman dan cukup,” imbuh dia.

Sementara itu selain melakukan pemantauan harga sembako dan kebutuhan pokok, pihaknya juga melakukan pengecekan pada alat ukur yang digunakan oleh pedagang. Dari hasil pengecekan timnya menemukan satu timbangan milik pedagang pasar Banyuasri yang belum ditera dengan alasan masih baru.

Suparto pun langsung mengimbau pedagang untuk segera melakukan tera alat ukur UPT Meteorologi Dinas Dagperin. Pihaknya pun menyebut akan melakukan sanksi tegas hingag penyitaan alat takar jika himbauan yang diberikan tak diindahkan. “Ini adalah upaya dan komitmen kami melindungi konsumen dengan takaran yang pas. Setiap pedagang wajib mentera ulang alat takarnya maksimal setahun sekali,” katanya.

Dari puluhan pasar tradisional dan pasar desa yang ada di Buleleng hingga kini hampir 90 persennya sudah dilakukan tera ulang pada alat takar. Hal tersebut juga disebut Suparto merupakan upaya untuk mewujudkan Kabupaten Buleleng sebagai kabupaten tertib ukur. *k23

Komentar