nusabali

Kasus Pembuangan Orok, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

  • www.nusabali.com-kasus-pembuangan-orok-polisi-tetapkan-3-tersangka

Jajaran Polsek Banjarangkan, Klungkung, akhirnya menentapkan 3 orang tersangka dalam kasus pembuangan orok di saluran irigasi Subak Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Ketiganya yaitu ibu dari orok malang berinisial NKDG, 19 asal Dusun Penasan, Desa Tihingan, pacarnya berinisial WDA, 18, asal Banjar Selat, Desa/Kecamatan Banjarkan dan tukang urut berinisial Ni Wayan A,70, asal Desa Pempatan, Rendang, Karangasem yang ikut membantu proses aborsi.

Atas perbuatan tersebut, NKDG dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wayan Alit alias WDA dijerat dengan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan dukun Ni Wayan A dijerat dengan pasal 349 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga lebih berat dari ancaman hukuman dua tersangka.

Namun yang sudah ditahan di Mapolsek Banjarangkan, baru tersangka KDG, sedangkan ibu dari orok tersebut NKDG masih menjalani perawatan karena infeksi pasca aborsi. Sementara itu Ni Wayan A, juga belum ditahan karena masih dipertimbangkan oleh penyidik, mengingat faktor usia yang bersangkutan sudah uzur.

Waka Polres Klungkung Kompol Heri Supriawan mengatakan, setelah mengembangkan kasus ini diketahui WDA sudah dua kali menghantar pacarnya ke tempat praktek dukun Ni Wayan A di Karangasem, dengan imbalan sebesar Rp 2 juta. Karena pada saat proses aborsi pertama dengan teknik pengurutan tidak berhasil, kedua baru berhasil hingga terjadi pendarahan. “Orok itu kemudian dibungkus menggunakan plastik kemudian dibuang ke saluran irigasi subak,” ujarnya, Selasa (11/9).

Disebutkan, pelaku pun sudah mengakui orok itu merupakan hasil hubungan intim di luar nikah, setelah hamil mereka malu mengakuinya. Sementara itu WDA saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjarangkan, pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu kampus pariwisata di Gianyar itu merasa bersalah bahkan menangis. “Saya sangat menyesali perbuatan saya ini,” ujarnya, saat pers rilis di Polsek Banjarangkan, Senin (10/9). Kata dia, selama ini sudah pacarana dengan NKDG selama 3 tahun, hubungan intim itu pun sudah dilakukan lebih dari sekali.

Wayan DA mengaku sudah menjalin kasih dengan KDG selama 3 tahun. Mereka pun sudah lebih dari sekali melakukan hubungan selayaknya suami istri. Sementara itu NKDG selama ini dikenal sebagai sosok yang pendiam. Ia merupakan anak ke dua dari tiga bersaudara, kondisi ekonominya pun tergolong kurang mampu. NKDG baru tamat pada salah satu SMK di Kabupaten Klungkung, kemudian bekerja menjadi penjaga counter HP di wilayah Kecamatan Banjarangkan. *wan

Komentar