nusabali

Puluhan Pohon Perindang Mati Misterius

  • www.nusabali.com-puluhan-pohon-perindang-mati-misterius

Sebanyak 37 pohon perindang di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, mendadak mati hampir bersamaan.

MANGUPURA, NusaBali
Pohon perindang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, mendadak mengering dan mati. Tak hanya satu atau dua, namun jumlahnya puluhan. Diduga pohon jenis angsana tersebut mati karena unsur kesengajaan.

Dugaan ada unsur kesengajaan semakin kuat lantaran dedaunan mengering bersamaan. Malah, ada beberapa pohon yang berusia sekitar 10 tahun sudah gundul. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung tengah menyelidiki matinya pohon-pohon tersebut. Bila terbukti itu disebabkan oleh pihak tidak bertanggungjawab, Dinas LHK mengancam akan menempuh jalur hukum.

Kepala Dinas LHK Badung Putu Eka Mertawan, mengungkapkan dari hasil pendataan yang dilakukan, pohon yang mengering dan mati di kawasan Jalan Raya Canggu sebanyak 37 pohon. Ciri-cirinya hampir mirip, pohon nyaris gundul. “Kami masih selediki masalah ini. Yang jelas bila memang ini disengaja, orang yang melakukan ini biadab,” tandasnya, Minggu (19/8).

Menurutnya, kalau dibilang mati karena kekurangan air, tidak masuk akal. Selain rutin disiram, belakangan wilayah Canggu sekitarnya diguyur hujan. “Sebelah juga ada saluran air, masak bisa mati. Kan aneh,” lanjutnya.

“Kami mengetahui sebetulnya sejak sekitar satu bulan. Karena tiba-tiba daunnya rontok. Awalnya tak ada dugaan ini disengaja atau tidak. Tapi belakangan, ya seminggu ini lah karena pohon mati, bukan hanya satu tapi puluhan, kami mulai curiga ada unsur kesengajaan,” kata Merthawan.

Atas kejadian tersebut, kini pihaknya menerjunkan tim URC perindang untuk menangani kasus ini. Tak main-main, birokrat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi itu mengancam bila terbukti ada unsur kesengajaan, pihaknya tak segan-segan menyeret pelaku ke jalur hukum. “Kami pun akan laporkan masalah ini ke Polsek Kuta Utara bila ada bukti kuat ada kesengajaan,” tegasnya.

“Sesuai Perda Badung No 4 Tahun 2001 tentang Ketertiban dan Kebersihan, kalau terbukti akan mendapat hukuman pidana ringan maksimal kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta,” ungkap Merthawan.

Kasus yang hampir mirip sempat terjadi tahun 2017 lalu di kawasan traffic light Jalan Imam Bonjol – Sunset Road, Kecamatan Kuta. Diketahui sejumlah pohon perindang kedapatan dalam kondisi rusak. Jumlahnya tiga pohon jenis mahoni berusia rata-rata lima tahun. Ada dugaan kuat pohon yang kini layu dan daunnya rontok akibat pengeboran oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. *asa

Komentar