nusabali

Cabuli Bule Amrik, Surfer Diciduk

  • www.nusabali.com-cabuli-bule-amrik-surfer-diciduk

Karena rayuannya gagal, ia langsung memaksa membuka pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya di bibir Pantai Kuta.

Pelaku Ditangkap di Medan

DENPASAR, NusaBali
Petugas Reskrim Polsek Kuta meringkus seorang surfer bernama Indra Kumala, 33, di Stasiun Bus ALS (Antar Lintas Sumatra), Medan, Selasa (19/6) lalu. Surfer ini ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap wisatawan asal Amerika, Julia Yulian Zhu, 25, di Pantai Kuta pada Kamis (7/6) lalu. Modus yang digunakan tersangka memberi korban minuman keras hingga mabuk dan memperkosanya.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra RA menerangkan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka kelahiran Ujung Padang, Sulawesi Selatan ini berawal dari pesta miras yang dilakukan bersama korban dan rekannya yang akrab disapa Made di Pantai Kuta tepatnya didepan eks Bali Anggrek, Jalan Pantai, Kuta, Badung.

Ketiganya kala itu usai melakukan aktifitas surfing. Karena asik ngobrol di Pantai, mereka pun melanjukan perbincangan sembari menegak tiga botol arak hingga pukul 22.30 Wita. “Korban ini memang main surfing disana dari sorenya. Pas malam, lanjut dengan minum arak. Nah, ditengah minum, korban dan Made ini mandi. Sementara, tersangka duduk di bibir pantai saja,” katanya, Jumat (29/6) sore.

Sesaat setelah mandi, korban dan Made pun melanjutkan minum dibibir Pantai itu bersama dengan tersangka. Nah, tersangka yang memiliki niat buruk ini berbicara dengan rekanya Made untuk membeli sesuatu. Karena korban ditinggal, tersangka kemudian mendekat dan merayu korban. Karena rayuan tersangka gagal, ia langsung memaksa membuka pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya. “Pun celana dalam korban juga dilorot dan dilanjutkan dengan aksi bejatnya itu. Saat rekannya datang, korban sudah menangis dan tersangka langsung kabur,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban kelahiran Hirosima 11 Oktober 1991 dan kini menjadi warga Negara Amerika tersebut mengamuk dengan rekannya bermana Made itu. Karena tidak terima dengan aksi tersebut, korban pemegang passport 550731504 itu melaporkannya ke Mapolsek Kuta sesuai dengan nomor laporan LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tanggal 08 Juni 2018. “Tim kemudian bertindak dengan dasar itu dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pemerkosaan,” ujar perwira lulusan Akpol 2012 ini.

Dalam penyelidikan dilapangan, tersangka yang tinggal di Jalan Patimura No. 6 Legian Kuta Badung itu ternyata sudah melarikan diri. Sejumlah informasi disekitaran tempat tinggal mengaku ia sudah menuju ke Medan. Atas keterangan saksi inilah, tim berkoordinasi dengan Polres Binjai, Sumatra Utara untuk melakukan pendalaman. “Kita juga berangkat dari Kuta untuk bersama Polres Binjai melakukan pengembangan. Ternyata, saat itu tersangka belum tiba karena masih dalam perjalan darat dengan system putus-sambung. Ya, ini untuk menghindari kejaran kita,” katanya.

Setelah hampir dua pekan melarikan diri, petugas kemudian mengatongi informasi kedatangan tersangka melalui bus dari Jakarta- Medan. Tanpa menunggu waktu, tim kemudian melakukan penyanggongan di Stasiun Bus ALS (Antar Lintas Sumatra) dan dilanjutkan dengan penangkapan pada Selasa (19/6) dinihari. “Kita tangkap dia tanpa perlawanan. Setelah itu dibawa ke Polres Binjai kemudian dikeler ke Kuta untuk dilakukan pendalaman,” terang Iptu Aan.

Pun dari pengakuannya, tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya itu dengan mencecoki korban dengan minuman keras. Barulah setelah itu tersangka melakukan hubungan badan sekitar 10 menitan. “Saat ini tersangka masih dalam pengembangan di Mapolsek,” tutupnya.*dar

Komentar