nusabali

Jaringan Pengedar Pil Koplo Digulung

  • www.nusabali.com-jaringan-pengedar-pil-koplo-digulung

Polsek Denpasar Barat meringkus tiga orang pengedar pil koplo masing-masing, Andri Eko Susanto, 28, Gede Marjana, 36, dan Irfan Efendi, 31, pada Sabtu (5/5) malam.

DENPASAR, NusaBali
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan 11 plastik berisi 110 butir pil koplo siap edar.Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena mengatakan, tertangkapnya tiga  pengedar pil koplo itu berawal dari tertangkapnya tersangka Andri Susanto yang tinggal di Jalan Padang Getas, Banjar Balun, Padangsambian Kaja, Denbar. Pria asal Jepara itu dibekuk di areal Pameran Dagang dan Industri di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.30 Wita.

“Anggota sedang patroli dan mencurigai gerak-gerik tersangka Andri. Setelah saku celana depannya digeledah ditemukan 1 plastik berisi 10 butir pil koplo,” bebernya, Minggu (6/5).

Setelah diinterograsi, tersangka Andri mengaku membeli pil koplo dari seorang temannya bernama Gede Marjana yang tinggal di rumah kos di seputaran Jalan Tegal Dukuh Padangsambian Kaja, Denbar. Ia membeli pil koplo itu seharga Rp 10 ribu dan memasukkanya ke dalam tas pinggang. Selanjutnya ia pergi jalan-jalan ke pameran Dagang dan Industri di Jalan Mahendradatta, Denpasar.

“Ia mengaku baru sekali membeli pil koplo itu dari tersangka Gede Marjana. Katanya pil koplo bisa membuat tenang dan rilex,” terang Kompol Sumena. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang menerima informasi tersebut menangkap tersangka Gede Marjana di rumah kosnya di Jalan Tegal Dukuh, Padangsambian Kaja, Denbar.

Di rumah kos pria kelahiran Buleleng itu turut diamankan tersangka Irfan Efendi asal Jember Jawa Timur. Sementara dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik berisi 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok. “Keduanya kami duga sebagai pemasok pil koplo di wilayah Denpasar,” imbuhnya.

Gede Marjana dan Irfan Efendi mengaku mendapatkan ratusan pil koplo itu dari temannya, Rahman (buron) yang keberadaanya belum diketahui. Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuma 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Barang bukti ini akan diperiksa di BPOM,” terangnya. *rez

Komentar