nusabali

Saat Pilkada Dilarang Kampanyekan Capres

  • www.nusabali.com-saat-pilkada-dilarang-kampanyekan-capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan calon kepala daerah dan parpol dilarang mengkampanyekan kandidat Calon Presiden (Capres), termasuk kandidat incumbent Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye Pilkada 2018.

JAKARTA, NusaBali
Hal ini dikarenakan belum masuknya jadwal kampanye Pilpres 2019."Tidak boleh seharusnya kan belum masa kampanye Pilpres, ya harusnya nggak boleh," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/4). Ilham mengatakan masa kampanye Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 berbeda. Pada masa kampanye pilkada, calon kepala daerah dilarang menyelipkan konten pileg maupun pilpres.

"Kampanye kan ada dua dan itu berbeda, yakni kampanye pilkada, lalu Pileg dan Pilpres. Nah, kalau pilkada kan saat ini belum masa kampanye pileg dan pilpres, maka ya nggak bisa ada konten-konten yang berbau pileg atau presiden," kata Ilham.

Menurutnya, calon kepala daerah atau parpol yang mengkampanyekan presiden sebelum masa kampanye pilpres merupakan sebuah pelanggaran. Selain belum memasuki kampanye, kata Ilham, hal ini disebabkan belum adanya calon presiden dan wakil presiden.

"Buat saya itu melanggar, karena apa, pertama dia ini kan belum ada calon presiden dan belum masa kampanye pilpres, harusnya tidak boleh melakukan kampanye terkait pileg dan pilpres. Sebab, untuk parpol pun calonnya belum ada dan masa kampanye itu baru pada 23 September 2018," tuturnya dilansir detik.com.

Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2018 dimulai sejak 15 Februari lalu hingga 23 Juni 2018. Ilham mengatakan, bila terjadi pelanggaran dalam kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menindak pelanggaran tersebut. Namun pelanggaran dapat ditindak bila adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu. "Harus ada laporan kan, ada atau tidak laporannya? Kalau ada laporan, ya harus ditindak sama Bawaslu," ujar Ilham. *

Komentar