nusabali

Pasien RSUD Mangusada akan Didatangi Petugas TPS

  • www.nusabali.com-pasien-rsud-mangusada-akan-didatangi-petugas-tps

Agar Bisa Salurkan Hak Pilih Saat Pilgub Bali

MANGUPURA, NusaBali
Warga Badung yang tengah menjalani perawatan di RSUD Mangusada di Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung tak perlu khawatir tak bisa berpartisipasi pada pesta demokrasi, Pilgub Bali 27 Juni 2018 mendatang. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung akan menyiapkan petugas khusus untuk mendatangi secara langsung para pasien di RSUD Mangusada agar bisa menyalurkan suaranya.

Petugas khusus dimaksud adalah petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. Karena RSUD Mangusada berada di wilayah Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, maka dari TPS kelurahan setempat yang akan mendatangi pasien. “Pada prinsipnya KPU Badung akan memfasilitasi hak pilih seluruh masyarakat. Sesuai tagline KPU melayani. Asal sesuai aturan yang ada,” kata Komisioner KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Sabtu (21/4).

Walau begitu, belum diputuskan TPS mana yang akan memberikan pelayanan terhadap pemilih yang ada di RSUD Mangusada. “Sementara masih dalam proses penghitungan kepastian logistik. Sekalian nanti akan dilakukan koordinasi dengan pihak RS untuk meminta data awal. Sehingga dengan adanya kepastian logistik setelah ditetapkannya DPT Pilgub Bali di KPU Bali, baru bisa dipastikan TPS berapa saja yang terdekat yang bisa melakukan pelayanan (terhadap pasien di RS, red),” jelas pria yang akrab disapa Kayun itu.

Mengenai teknis pelayanan pemilih di RSUD Mangusada, menurutnya hanya bisa dilayakni setelah jam 12.00 Wita. “Mekanismenya pelayanan pemilih di RS hanya bisa dilakukan setelah jam 12.00 wita, hingga surat suara cadangan yang digunakan habis atau selama pemilih di RS sudah terlayani semua,” terang Kayun.

“Yang penting nama mereka sudah ada dalam daftar pemilih, maka bisa dilayani sampai surat suara cadangan ini habis. Namun bila pemilih yang ada di RS itu baru dan hanya menunjukkan KTP-Elektronik, maka hanya bisa dilayani dari jam 12-13.00 Wita,” imbuhnya sembari menambahkan bila mekanisme pelayanan tersebut baru bisa dilakukan oleh TPS terdekat selama surat suara cadangan masih tersedia.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 mendatang, melalui rapat pleno, Kamis (19/4) kemarin. DPT yang ditetapkan berjumlah 358.125, dengan rincian 176.955 laki-laki dan 181.170 perempuan. *asa

Komentar