nusabali

Peserta Konvoi Kawasaki Ninja Tewas Adu Jangkrik

  • www.nusabali.com-peserta-konvoi-kawasaki-ninja-tewas-adu-jangkrik

Kecelakaan maut yang melibatkan konvoi motor Kawasaki Ninja terjadi di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Kilometer 65-66 Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Jumat (26/2) siang. 

Motornya Terseret, Lalu Terbakar dan Meledak

NEGARA, NusaBali
Seorang anggota konvoi tewas mengenaskan setelah motornya terseret, lalu meledak setelah adu jangkrik dengan mobil box.

Korban tewas dalam lakalantas maut di Kilometer 65-66 Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jumat siang sekitar pukul 12.00 Wita, adalah Nungky Indra Atmaja, 34, anggota konvoi motor Kawasaki Ninja. Korban berasal dari Surabaya, Jawa Timur tapi tinggal di Perumahan Kori Nuansa Pedungan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Saat musibah terjadi di lokasi TKP tepat sebelah timur Jembatan Pangyangan siang itu, korban Nungky Indra naik motor Kawasaki Ninja bernopol DK 3022 EY. Korban konvoi melaju dari arah timur (Denpasar) menuju Gilimanuk bersama rekan-rekan komunitasnya. Begitu memasuki lokasi TKP, motornya terlibat tabrakan adu jangkrik dengan mobil box Mitsubishi Colt Diesel bernopol DK 9550 BD, yang melaju dari arah barat (Gilimanuk) menuju Denpasar.

Setelah tabrakan adu jangkrik dengan mobil box yang dikemudikan I Made Prawira Diarja, 35, warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, motor Kawasaki Ninja DK 3022 EY yang ditunggangi korban sempat terseret beberapa meter ke arah timur. Kemudian, motor korban terbakar dan meledak. Korban Nungky Indra Atmaja sendiri tewas mengenaskan dalam kondisi pendarahan hebat dari mulut dan patah tulang kedua tangan. Korban yang sudah tak bernyawa sempat dilarikan ke RSU Negara, sebelum dijemput pihak keluarganya untuk dipulangkan ke rumah duka. 

Sedangkan sang sopir mobil box DK 9550 BD, Made Prawira Diarja, mengalami sejumlah luka lecet. Sopir asal Kelurahan Baler Bale Agung ini kemarin langsung diamankan petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Bangkai motor Kawasaki Nijna DK 3022 EY yang dalam keadaan ringsek dan hangus terbakar juga diamankan polisi ke Unit Laka Mapolres Jembrana. Sedangkan barang bukti berupa mobil maut box DK 9550 BD masih dititipkan di salah satu warung makan dekat lokasi TKP.

Informasi yang dihimpun NusaBali di lapangan, kecelakaan maut di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk yang dalam kondisi jalan lurus datar dan bersapal baik tersebut berawal dari kedatangan mobil box Mitsubishi Colt Diesel bernopol DK 9550 BD melaju kencang dari arah barat. Begitu mendekati loksi TKP tepat setelah melewati Jembatan Pangyangan, mobil box yang dikemudikan Made Prawira Diarja mendadak salip sebuah mobil di depannya. 

Naas, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan (timur) melaju motor Kawasaki Ninja DK 3022 EY yang dikemudikan korban Nungky Indra. Saat itu, korban melaju konvoi beriringan dengan rekan-rekannya sesama anggota komunitas otor Kawasaki Ninja. Karena motornya melaju kencang bersamaan dengan aksi salip mobil box dari arah berlawanan, maka tabrakan maut pun tidak terelakkan.

Ketika tabrakan adu jangkrik terjadi, motor korban Nungky Indra tepat menghantam bagian depan kanan mobil box. Korban Nungky Indra langsung terpental, hingga tubuhnya sempat dihantam mobil box, sebelum kemudian tergeletak ke tengah jalan. Sedangkan motornya, Kawasaki Ninja DK 3022 EY, yang nyangkut di bawah kanan mobil box, terseret sejauh beberapa meter, sebelum kemudian terhempas ke semak sebelah utara jalan. Ketika terseret, motor korban juga terbakar dan meledak. Beruntung, apinya berhasil dipadamkan warga.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Gede Sumadra Kerthiawan, menyatakan tabrakan adu jangkrik yang merenggut satu nyawa ini dipicu kesalahan sopir mobil box, yang menyalip tanpa perhitungan. Karena kelalaiannya dalam berkendara, Made Prawira Diarja yang sopir sebuah perusahaan swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut Sumadra Kerthiawan, sopir asal Negara ini dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara plus denda Rp 12 Juta. “Kalau korban (pengendara motor Kawasaki Ninja) sudah melaju sesuai jalurnya. Jadi, sopir mobil box itulah tersangka, karena serampangan saat menyalip, sehingga terjadi tabrakan,” jelas Sumadra Kerthiawan saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk teman-teman korban. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti mobil box maut dan bangkai motor Kawasaki Ninja yang ringsek terbakar. Saat kecelakaan maut tersebut, korban diketahui sedang mengikuti konvoi motor Kawasaki Ninja bersama komunitasnya. Mereka hendak menuju ke Jawa Timur. 7 ode

Komentar