nusabali

Ditahan KPK, Zumi Zola Murung

  • www.nusabali.com-ditahan-kpk-zumi-zola-murung

Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, NusaBali
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, Zumi keluar Gedung KPK pukul 18.40 WIB."Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4) seperti dilansir cnnindonesia.

Roman muka Zumi terlihat murung saat keluar dari Gedung. Tak ada senyuman ataupun pernyataan yang keluar dari mulut Zumi saat keluar mengenakan rompi jingga tersebut. Dia langsung masuk mobil tahanan KPK.

Zumi kemarin datang sekitar pukul 09.40 WIB untuk diperiksa KPK sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk memuluskan proyek-proyek di Jambi.Penasihat hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, memastikan kliennya akan  bersikap kooperatif bila usai menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan.

"Kalau hari ini (klien kami) harus menjalani penahanan, kami akan patuh," kata Handika di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/4).Senada, Handika juga berharap pemberkasan kasus Zumi Zola segera rampung, sehingga dapat diuji di persidangan."Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan," ujarnya seperti dilansir detik.

KPK menyangka Zumi menerima hadiah kurang lebih Rp6 miliar. Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.

Keempat tersangka itu, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.

Atas perbuatannya Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Komentar