nusabali

Diduga Dapat Fee Rp 300-350 Juta

  • www.nusabali.com-diduga-dapat-fee-rp-300-350-juta

KPK tetapkan 38 anggota DPRD Sumut tersangka

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4) seperti dilansir detik.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Adapun nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar. Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga 38 anggota DPRD tersebut menerima uang dari Gatot. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta."Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho," kata Agus Rahardjo.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya oleh KPK. Saat itu, KPK menjerat Gatot serta 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut.KPK menyebut korupsi massal yang menjerat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislatif. Dalam kasus ini, legislatif disebut KPK membuka peluang terjadinya kongkalikong dengan eksekutif.

"Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi," ujar Agus Rahardjo. *

Komentar