nusabali

Dewan Badung Proses PAW Made Wijaya

  • www.nusabali.com-dewan-badung-proses-paw-made-wijaya

Pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung I Made Wijaya alias Yonda yang tersandung masalah hukum, kini mulai bergulir.

MANGUPURA, NusaBali

Bahkan partai Gerindra selaku partai politisi asal Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu, sudah mengusulkan resmi ke lembaga dewan untuk proses PAW-nya. Tak ayal, wakil rakyat di Sempidi kini tengah menggodok PAW Yonda sebagai anggota DPRD Badung. Kabarnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan sudah melaksanakan rapat dan memutuskan untuk memberhentikan politisi yang tersandung kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Menurut informasi, alasan BK menyetujui pencopotan Yonda dengan melihat pertimbangan sebagai berikut. Pertama, yang bersangkutan diancam pidana dengan hukuman antara 5-15 tahun, kemudian dengan vonis 1 tahun penjara. Kedua, karena dipenjara Yonda sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Dewan. Ketiga, induk partai yang bersangkutan juga sudah secara resmi mengusulkan PAW. Keempat, karena kena sanksi fisik penjara setahun dan diusulkan PAW, maka sesuai tata tertib (Tatib) DPRD yang bersangkutan wajib diberhentikan.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat dikonfirmasi membenarkan sudah ada usulan PAW untuk anggota Made Wijaya. Bahkan juga diakui, pergantian anggota ini sudah berproses. “Iya, ada usulan PAW. Sekarang sedang berproses,” ujarnya ditemui usai rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (7/3) kemarin.

Parwata memastikan proses PAW akan segera dilakukan apabila persyaratannya sudah terpenuhi. “Karena sudah ada usulan dari induk partainya, jadi segera akan dilakukan,” tegas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.

Walau begitu, Parwata belum bisa memastikan kapan akan dilakukan PAW. Dia beralasan saat ini lembaga masih melakukan proses pembahasan. “Yang jelas segera,” tandasnya.

Pada bagian lain, Sekretaris DPC Partai Gerindra Badung I Nyoman Sentana mengakui partainya sudah mengusulkan PAW untuk Made Wijaya dari keanggotaan DPRD Badung. “Iya, sudah ada usulan (PAW Made Wijaya, red),” akunya.

Pertimbangan PAW diambil karena saat ini yang bersangkutan tidak lagi bisa melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Dewan. “Sesuai Tatib, anggota Dewan bisa diganti apabila berhalangan tetap, meninggal dunia dan ditarik induk partainya. Nah, dalam kasus Yonda ini semua unsur itu terpenuhi,” tegas Sentana.

Disinggung siapa pengganti Yonda, Sentana menyebut salah satu nama yakni Wayan Suweta. Tetapi, tentu saja pihaknya tetap akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada KPU Badung, sebab pihak penyelenggara pemilu yang tahu betul mengenai hal ini.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka.

Selain itu, lima orang lainnya yang ikut membantu membabat hutan mangrove dan menimbun pasir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana. *asa

Komentar