nusabali

Menhub Siapkan Aturan Khusus Taksi Online

  • www.nusabali.com-menhub-siapkan-aturan-khusus-taksi-online

Per 1 Pebruari belum ada tindakan hukum untuk taksi online yang melanggar

JAKARTA, NusaBali

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya ‘melunak’ menyikapi demo para driver online di kantor Kemenhub, kemarin (29/1). Meskipun memastikan tidak akan merevisi Permenhub 108, namun Budi berjanji akan membuat payung hukum khusus untuk menjembatani kepentingan sopir taksi online.
 
Sebagaimana diketahui, salah satu yang dituntut para pedemo adalah pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
 
Usai dialog itu, Budi memastikan peraturan tersebut tetap akan diterapkan namun akan ada payung hukum khusus untuk menjembatani kepentingan supir taksi online.
 
"Kami tidak akan revisi Permenhub 108. Jadi kami buat payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka koordinasi dengan aplikasi dan polisi. Jadi tidak ada revisi dan peniadaan Permenhub 108," kata Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
 
Dia mengungkapkan produk hukum baru tersebut dilatarbelakangi hasil diskusi yang digelar bersama dengan para pengemudi taksi online. Sehingga, ada beberapa poin yang wajib dipertimbangkan untuk dicarikan jalan keluar.
 
Pertama, dengan ketidakpastian penangguhan (suspend) dari pihak tertentu. Kemenhub berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara taksi online dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
 
Kedua, Kemenhub juga akan bakal membawa para pengemudi taksi online bertemu dengan perusahaan aplikasi, dalam hal ini adalah Gojek, Uber dan Grab.
 
Ketiga, terkait dengan adanya kewajiban memiliki surat izin mengemudi khusus atau SIM A Umum. Budi mengatakan, juga akan membawa serta perwakilan taksi online bertemu kepolisian.
 
“Ada keluhan karena uang terbatas, pingin bikin SIM. Makanya akan saya ajak ke kepolisian supaya SIM bisa dibuat secara kolektif," kata dia.
 
Keempat, Budi juga mengatakan pihaknya bakal mendalami perihal penolakan uji KIR dan pemasangan stiker.
 
"Lalu KIR, mereka tidak mau diketrik. Maunya dibuat KIR tapi tidak membekas di kendaraan. Terakhir dengan stiker, nanti kami bicarakan bagaimana yang terbaik agar semua pihak bisa menerima," katanya.
 
Lebih jauh, Ia belum dapat memastikan terkait kapan produk hukum tersebut bakal rampung. Baginya, para Direktur Jenderal Kemenhub baru akan membahas total hal tersebut hari ini.
 
Namun demikian Budi Karya Sumadi berjanji pada 1 Februari mendatang para driver taksi online tidak akan ditindak jika belum bisa menerapkan secara penuh aturan baru taksi online yang tertuang di Permenhub 108. Mereka hanya akan diberi peringatan terlebih dahulu.
 
"Untuk operasi pendekatan hukum, saya berjanji dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik. Artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/1) seperti dilansir detik. *

Komentar