nusabali

Dinas MPD Tabanan Siapkan Pendamping Kecamatan

  • www.nusabali.com-dinas-mpd-tabanan-siapkan-pendamping-kecamatan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan siapkan pendamping sistem keuangan desa (Siskeudes) di tingkat kecamatan.

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa

TABANAN, NusaBali
Ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa. Pendamping ini rencananya dibentuk setelah triwulan pertama. Kepala Dinas PMD Tabanan Roemi Liestyowati, menjelaskan  pendampingan dibuat untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa. Mereka nanti akan membantu mengalokasikan anggaran desa sesuai dengan aturan yang ada. “Rencana petugas ini akan dibentuk setelah triwulan pertama,” ujar Roemi, Minggu (14/1).

Dikatakannya, petugas yang nantinya ditugaskan sebagai pendamping di kecamatan, untuk mendekatkan pelayanan terkait pemberian pendampingan khusus masalah Siskeudes. “Petugasnya nanti diserahkan kepada camat masing-masing, siapapun boleh. Bisa saja menunjuk salah satu perangkat di kecamatan ataupun merekrut tenaga ahli,” tuturnya.

Lanjur Roemi, pihaknya akan melakukan pelatihan terlebih dahulu bagi petugas yang sudah ditentukan ini sebelum bertugas. Setelah itu petugas yang sudah dilatih akan mensosialisasikan ke tingkat bawah yakni desa.

Menurut Roemi, pengelolaan keuangan desa seperti dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) akan menggunakam sistem online berupa Siskeudes. "Siskeudes di kecamatan akan dilatih, target Maret sudah terlaksana, pelan-pelan saja,” imbuhnya.

Roemi mengemukakan, sejumlah kepala desa masih ada yang belum paham akan aturan dari pusat. “Jadi petugas inilah nanti yang akan membantu, mudah-mudahan bisa lancar dalam pengelolaan dana desa nanti,” tegasnya.

Ketua Forum Perbekel Tabanan I Made Arya juga menyampaikan masih ada perbekel yang kebingungan dalam pengelolaan dana desa. Salah satu penyebabnya kerap kali terjadi perubahan aturan dari pusat. “Kami sampai bingung, belum paham belajar dan download untuk disosialisasikan, aturan sudah berubah lagi,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya peraturan yang berubah tentu akan mempengaruhi pembangunan desa. “Sehingga dalam pengambilan keputusan kami menggunakan peraturan bupati sebagai dasar,” tandas Arya. *d

Komentar