nusabali

Pemilik Lahan Tolak Rp 1 M Per Are

  • www.nusabali.com-pemilik-lahan-tolak-rp-1-m-per-are

“Kalau Tim Appraisal tetap kukuh dengan harga seperti ini kami siap menghadapi di pengadilan”

Proyek Pelebaran Jalan Simpang Jimbaran


MANGUPURA, NusaBali
Pemilik lahan yang terdampak proyek pelebaran jalan di Simpang Jimbaran (simpang Unud - McD- Pizza Hut), Kecamatan Kuta Selatan, Badung bersikukuh enggan melepas lahannya dengan harga Rp 1 miliar per are. Pemilik lahan berkeinginan agar harganya disesuaikan dengan harga lahan yang terdampak proyek Underpas Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta dengan harga Rp 2 miliar.

Salah seorang pemilik lahan Wayan Sutama saat dikonfirmasi, Kamis (14/12) mengatakan, pemilik lahan merasa ditekan karena sebelumnya Tim Appraisal tak pernah bertemu pemilik tanah untuk membicarakan harga. Dikatakan, Tim Appraisal tiba-tiba datang dan menyodorkan surat pernyataan persetujuan harga tanah.

Surat pernyataan persetujuan harga tanah itu diberi kesempatan lagi hingga 25 Desember 2017. Namun pihaknya bersama dengan pemilik lahan yang lain enggan menandatangi surat itu, dan menanti keadilan. Meski bersih kukuh dengan sikapnya untuk menyesuaikan harga tanah seperti yang ada di Tuban, dirinya mengaku sangat mendukung program pemerintah.

“Untuk sementara kami menunggu kebijaksanaan dari pemerintah. Kami meminta agar harganya disesuaikan. Masa kami dibedakan. Tim Appraisal itu sepihak menentukan harga. Pemilik tanah tak pernah diajak nego. Kami disodorin surat untuk ditandatangani. Penyodoran surat ini kami merasa ditekan,” tutur Sutama.

Dikatakannya, luas lahan miliknya yang terdampak proyek seluas 90 m2 (kurang dari 1 are). Namun sebenarnya luas lahan secara keseluruhan 6 are. Dimana saat ini sedang dikontrak oleh restoran Pizza Hut. Secara otomatis karena masih dalam status kontrak, pihaknya tentu juga harus menyiapkan biaya untuk pengembalian lahan yang sudah dikontrak dan terkena pelebaran tersebut.

“Rencananya kami ingin bertemu wakil bupati supaya bisa menengahi masalah ini. Kalau Tim Appraisal tetap kukuh dengan harga seperti ini kami siap menghadapi di pengadilan. Tetapi sebelum ke pengadilan kami berusaha supaya ada penyamaan harga,” lanjutnya.

Ditekankan Sutama, dirinya tak akan keberatan jika harganya disesuaikan. Yang menjadi keberatan baginya harga tanahnya setengah harga dari harga lahan proyek Underpass di Tuban yang kini dalam tahap pengerjaan. Sementara proyek ini satu paket dan berada pada jalur perkotaan. "Ini kan setengah harga, jauh sekali dari harapan kami. Kami sampai kini tidak bersedia tanda tangan karena masih keberatan. Kalau kami tandatangan meskipun kami memilih keberatan di surat itu. Nanti kan itu bisa dijadikan acuan mereka ke pengadilan," ucapnya.

Bagaiman jika proyek tetap jalan walaupun prosesnya masuk pengadilan?  Sutama enggan berkomentar. Dia berharap tim dari Pemkab Badung juga bisa mencari solusi dan tidak seolah olah ditekan agar mengikuti apa yang ditetapkan. Sementara pendapat dan masukan yang disampaikan tidak digubris. "Ini kan seolah olah berlindung di penetapan appraisal. Sebagai rakyat kecil saya meminta keadilan. Itu lahan saya, saya punya hak untuk mempertahankannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung Sang Nyoman Oka Parmana saat dikonfirmasi, kemarin, mengaku tengah bersiap melakukan konsinyasi pembebasan lahan proyek pelebaran Simpang Jimbaran. "Rencana kami memang menitipkan ganti rugi tersebut pada Senin 18 Desember. Kalau yang disebutkan tanggal 25 (Desember) itu, adalah pembayaran akhir anggaran," tuturnya.

Menurut dia, langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan berlaku. Dimana konsinyasi bisa ditempuh, ketika pemilik lahan tidak sepakat dengan besaran ganti rugi yang ditetapkan. Ditegaskan, penilaian appraisal bersifat final, tidak bisa diintervensi pihak lain, kecuali putusan pengadilan. Appraisal sudah menetapkan nilai ganti ruginya adalah Rp 10 juta per meter persegi. Ketika nilai itu tidak disetujui, maka langkah konsinyasi adalah solusi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. "Penyerahan surat pernyataan, bukanlah tolak ukur kami melakukan konsinyasi. Tanpa surat pernyataan pun bisa menitipkan ganti rugi itu ke pengadilan," tegasnya.

Untuk diketahui, pelebaran jalan di Simpang Jimbaran ini hanya pada sisi kanan jalan dari arah Kuta menuju Nusa Dua. Pelebarannya itu hanya 2 meter, sedikit bergeser ke kanan. Setelah dilakukan pelebaran, nantinya median jalan juga akan bergeser ke kanan. Tujuannya agar lajur kendaraan yang menuju Nusa Dua bisa lebih luas. Pelebaran itu sepanjang 200 meter dan memakan 4,9 are lahan milik 8 orang warga setempat. *p

Komentar