nusabali

Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejari Denpasar, Negara Dirugikan Hampir Rp1 Miliar

  • www.nusabali.com-tersangka-kasus-pajak-diserahkan-ke-kejari-denpasar-negara-dirugikan-hampir-rp1-miliar

DENPASAR, NusaBali.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali secara resmi telah menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tahap II tersebut sudah dilakukan di Kantor Kejari Denpasar pada Selasa (20/1/2026).

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, Jumat (23/1), menjelaskan bahwa DS merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur. Tersangka diduga melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp947.130.493,00.

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan, DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, lanjut Darmawan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun karena tidak diindahkan, proses kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan. Dalam tahap tersebut, DS juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun kewajiban perpajakannya tetap tidak dipenuhi.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan,” jelas Darmawan.

Penghentian penyidikan tersebut, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.

Pada kesempatan itu, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh penyidik dan pihak terkait yang telah mendukung penegakan hukum perpajakan di wilayah Bali.

“Saya berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Darmawan. *may

Komentar