nusabali

Disbud Badung Audit 20 LPD

Enam LPD Tidak Beroperasi Karena Masalah Tata Kelola

  • www.nusabali.com-disbud-badung-audit-20-lpd

MANGUPURA, NusaBali.com - Pemerintah Kabupaten Badung melakukan audit terhadap 20 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Gumi Keris. Ini sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana masyarakat desa adat.

“Kami melakukan audit secara bertahap. Tahun 2023 sebanyak 16 LPD, 2024 ada 30 LPD, 2025 ada 15 LPD. Tahun ini kami melaksanakan audit terhadap sekitar 20 LPD,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Jumat (23/1).

Menurutnya, audit dilakukan dengan skala prioritas. LPD yang dinilai kurang sehat secara tata kelola maupun kinerja keuangan menjadi sasaran utama. Selain itu, ada juga LPD yang secara mandiri mengajukan permohonan audit.

Mantan Camat Petang itu menambahkan, dari 122 LPD yang tercatat di Badung, saat ini ada enam yang tidak beroperasi karena permasalahan tata kelola dan pengelolaan keuangan. Dengan demikian, artinya sebanyak 116 LPD yang masih aktif beroperasi.

“Enam LPD tersebut sementara tidak beroperasi karena kekurangcermatan dalam tata kelola,” sebut Sudarwitha sembari menargetkan LPD dapat diaudit secara menyeluruh paling lambat pada 2027 sesuai periode audit lima tahunan.

Dalam proses audit, Pemkab Badung menggandeng auditor profesional dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk melalui mekanisme lelang jasa konsultansi. Auditor yang dipilih harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Audit mencakup berbagai aspek, mulai dari kinerja keuangan, likuiditas, pengelolaan kredit, kedisiplinan pengurus, hingga tata kelola personalia.

Menurut Sudarwitha, audit tidak dilakukan sekaligus agar hasilnya lebih optimal, cermat dan menyeluruh. “Proses audit terhadap satu LPD umumnya memerlukan waktu sekitar satu bulan,” imbuhnya.

Diakui, beberapa LPD di Badung ada yang sudah menyewa Kantor Akuntan Publik dari luar untuk melakukan audit secara mandiri. “LPD yang belum mendapat audit dari pemerintah daerah bisa menunjuk Kantor Akuntan Publik. LPD adalah pengelola dana masyarakat, sehingga harus sangat cermat dalam mengelola dana krama. Kalau mampu secara keuangan, sebaiknya melakukan audit eksternal,” kata Sudarwitha.

Meski sudah melakukan audit mandiri, kata Sudarwitha, LPD tetap akan masuk dalam program audit Pemkab Badung pada periode berikutnya. Hal ini untuk memastikan standar audit yang diterapkan tetap sesuai ketentuan pemerintah. *ind

Komentar