Polsek Blahbatuh Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
GIANYAR, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Blahbatuh menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di depan Cafe Winst/Manta Rum, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Jumat (23/1).
Rekonstruksi berlangsung dari pukul 09.50 Wita hingga 11.00 Wita. Rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 03.40 Wita. Hadir, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga beserta anggota, Tim Identifikasi Polres Gianyar, keluarga korban, penasihat hukum pelaku, dan perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemenuhan berkas perkara agar proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran utuh kejadian serta memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik,” ujar Ipda Gusti Suardita. Rekonstruksi memperagakan sebanyak 14 adegan, mulai dari kedatangan korban dan pelaku di lokasi kejadian hingga adegan korban dibawa saksi ke rumah sakit. Seluruh adegan dinyatakan sesuai dengan keterangan saksi dan hasil penyidikan penyidik.
Rekonstruksi berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan personel Polsek Blahbatuh. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.
Kasus penganiayaan terjadi pada 4 November 2025 dini hari. Gde RDA, 16, asal Gegel Klungkung menjadi korban penikaman yang dilakukan PJW, 18, asal Selat Karangasem di depan Wins Bar, Banjar Medahan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Insiden berdarah itu diduga dipicu kesalahpahaman setelah pelaku menyenggol korban. 7 nvi
Komentar