Tegakkan Perda, Satpol PP Gencarkan Patroli
BANGLI, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangli akan meningkatkan patroli ketika Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan secara resmi diberlakukan. Langkah ini bagian dari penegakan peraturan daerah itu sendiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangli I Wayan Sugiarta menerangkan ketika Ranperda itu sudah menjadi ketetapan daerah, tugas Satpol PP melakukan penegakan kepada Perda itu. Harapannya, ketika Perda sudah resmi ditetapkan, pengampu kebijakan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. "Mudah -mudahan disosialisasikan. Karena kami di Satpol PP akan melakukan penegakan aturan tersebut," jelasnya, Selasa (20/1) siang.
Diuraikan, dalam Perda itu nantinya tentu ada yang diatur diperbolehkan dan apa yang dilarang. Maka, pihaknya mengikuti ketentuan tersebut berserta dengan sanksi administrasi dan pidananya. Namun, Sugiarta berharap kalau tugas pihaknya ke depan bukan hanya penegakan hukum, tapi juga dengan pencegahan. "Dengan didahului dengan sosialisasi, tentu ini akan mencegah pelanggaran. Kami di Satpol PP akan membentuk tim, mulai dari tim deteksi, cegah dini, pembinaan dan patroli di lapangan," katanya.
Diakui, tim patroli ini sudah berjalan, dan melakukan deteksi berbagai persoalan. Bukan hanya pada saat Perda itu berlaku, namun semuanya sudah berjalan, termasuk dalam mengatasi reklame iklan yang terpasang di sejumlah ruas jalan. Sehingga saat ini tidak terlihat adanya reklame yang melanggar. "Selama ini kami sudah laksanakan deteksi dini, cegah dini dan pembinaan/penyuluhan. Sehingga saat peraturan itu ada, kami sudah jalan. Buktinya berbagai reklame itu sudah kit sikapi dan turunkan. Kalau pasang malam, paginya sudah kita tindak," terangnya lagi.7dar
Komentar