Raker dengan Jaksa Agung, Parta Minta Masalah LPD Tak Langsung Masuk Ranah Korupsi
JAKARTA, NusaBali.com — Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak serta-merta membawa persoalan yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali ke ranah tindak pidana korupsi. Menurutnya, LPD memiliki karakter dan dasar hukum yang khas sebagai lembaga keuangan berbasis adat.
Penegasan tersebut disampaikan Parta di hadapan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia dalam rapat kerja, Selasa (20/1/2026). Dalam forum itu, Parta memaparkan sejarah, kedudukan hukum, serta karakter pengelolaan LPD yang tumbuh dari sistem adat di Bali.
“Saya ingin menginformasikan, sesungguhnya sejak tahun 1964 di Indonesia sudah ada lembaga keuangan milik adat di banyak tempat. Ada di NTB, NTT, Padang, dan Bali. Di Padang namanya Ibu Pitih Nagari, sementara di Bali dikenal sebagai Lembaga Perkreditan Desa yang berdiri sejak tahun 1984,” ujar Parta.
Ia menjelaskan, struktur pemerintahan desa di Bali memiliki kekhasan dengan adanya dua sistem, yakni desa dinas dan desa adat. Tercatat terdapat 716 desa dinas beserta kelurahannya, sementara desa adat jumlahnya mencapai sekitar 1.500 desa adat. Di dalam struktur desa adat itulah LPD lahir dan berkembang sebagai lembaga keuangan yang berakar pada kearifan lokal.
Parta mengungkapkan, pada masa awal pendirian LPD, Pemerintah Provinsi Bali memang sempat memberikan bantuan modal dengan nilai relatif kecil, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk hibah atau hadiah, terutama kepada desa adat yang meraih prestasi.
“Dana itu sifatnya hibah dan hadiah. Pengelolaannya memang tradisional, tetapi karena didukung oleh sistem adat yang kuat, banyak LPD berkembang sangat besar, bahkan asetnya ada yang mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya.
Seiring perkembangan zaman dan teknologi, Parta mengakui tidak semua LPD mampu beradaptasi dengan baik. Dari sekitar 1.439 LPD yang ada di Bali, sekitar 70 LPD dilaporkan mengalami persoalan dalam pengelolaannya.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak tepat apabila langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara LPD dengan lembaga yang mengelola keuangan negara.
“Kasus ini tidak pas kalau dimasukkan ke ranah tindak pidana korupsi. Pertama, dana yang diberikan kepada LPD itu adalah hibah dan hadiah. Kedua, sejak 1984 sampai sekarang pemerintah tidak pernah menerima dividen atau bagi hasil dari LPD. Artinya, dana itu sudah selesai pada saat diberikan,” tegas Parta.
Dengan dasar tersebut, jika terjadi penyimpangan atau persoalan keuangan dalam pengelolaan LPD, Parta menilai penanganannya lebih tepat masuk ke ranah tindak pidana umum.
“Kalau ada masalah internal, menurut saya itu mungkin masuk ranah penggelapan atau tindak pidana umum. Jadi tidak pas dibawa ke ranah korupsi,” ujarnya.
Parta juga menekankan bahwa secara yuridis, LPD memiliki kedudukan hukum yang berbeda dan tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia merujuk Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa lembaga keuangan adat seperti LPD dan Ibu Pitih Nagari yang telah ada sebelum undang-undang tersebut diundangkan, diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada ketentuan UU LKM.
“Secara hukum LPD memang punya kekhususan. Karena itu saya mohon kepada Kejaksaan, khususnya para Kajati, agar tidak memposisikan LPD desa adat di Bali dalam situasi yang tidak tepat,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Parta berharap aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakter LPD sebagai lembaga keuangan berbasis adat. Ia mendorong agar pendekatan hukum terhadap LPD dilakukan secara lebih proporsional dan sesuai konteks keberadaannya.
“Saya berharap ke depan kebijakan dan pendekatan hukum terhadap LPD bisa diperbaiki, sehingga tidak lagi diseret ke ranah korupsi yang sesungguhnya tidak relevan,” tutup Parta. *tra
“Saya ingin menginformasikan, sesungguhnya sejak tahun 1964 di Indonesia sudah ada lembaga keuangan milik adat di banyak tempat. Ada di NTB, NTT, Padang, dan Bali. Di Padang namanya Ibu Pitih Nagari, sementara di Bali dikenal sebagai Lembaga Perkreditan Desa yang berdiri sejak tahun 1984,” ujar Parta.
Ia menjelaskan, struktur pemerintahan desa di Bali memiliki kekhasan dengan adanya dua sistem, yakni desa dinas dan desa adat. Tercatat terdapat 716 desa dinas beserta kelurahannya, sementara desa adat jumlahnya mencapai sekitar 1.500 desa adat. Di dalam struktur desa adat itulah LPD lahir dan berkembang sebagai lembaga keuangan yang berakar pada kearifan lokal.
Parta mengungkapkan, pada masa awal pendirian LPD, Pemerintah Provinsi Bali memang sempat memberikan bantuan modal dengan nilai relatif kecil, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk hibah atau hadiah, terutama kepada desa adat yang meraih prestasi.
“Dana itu sifatnya hibah dan hadiah. Pengelolaannya memang tradisional, tetapi karena didukung oleh sistem adat yang kuat, banyak LPD berkembang sangat besar, bahkan asetnya ada yang mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya.
Seiring perkembangan zaman dan teknologi, Parta mengakui tidak semua LPD mampu beradaptasi dengan baik. Dari sekitar 1.439 LPD yang ada di Bali, sekitar 70 LPD dilaporkan mengalami persoalan dalam pengelolaannya.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak tepat apabila langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara LPD dengan lembaga yang mengelola keuangan negara.
“Kasus ini tidak pas kalau dimasukkan ke ranah tindak pidana korupsi. Pertama, dana yang diberikan kepada LPD itu adalah hibah dan hadiah. Kedua, sejak 1984 sampai sekarang pemerintah tidak pernah menerima dividen atau bagi hasil dari LPD. Artinya, dana itu sudah selesai pada saat diberikan,” tegas Parta.
Dengan dasar tersebut, jika terjadi penyimpangan atau persoalan keuangan dalam pengelolaan LPD, Parta menilai penanganannya lebih tepat masuk ke ranah tindak pidana umum.
“Kalau ada masalah internal, menurut saya itu mungkin masuk ranah penggelapan atau tindak pidana umum. Jadi tidak pas dibawa ke ranah korupsi,” ujarnya.
Parta juga menekankan bahwa secara yuridis, LPD memiliki kedudukan hukum yang berbeda dan tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia merujuk Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa lembaga keuangan adat seperti LPD dan Ibu Pitih Nagari yang telah ada sebelum undang-undang tersebut diundangkan, diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada ketentuan UU LKM.
“Secara hukum LPD memang punya kekhususan. Karena itu saya mohon kepada Kejaksaan, khususnya para Kajati, agar tidak memposisikan LPD desa adat di Bali dalam situasi yang tidak tepat,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Parta berharap aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakter LPD sebagai lembaga keuangan berbasis adat. Ia mendorong agar pendekatan hukum terhadap LPD dilakukan secara lebih proporsional dan sesuai konteks keberadaannya.
“Saya berharap ke depan kebijakan dan pendekatan hukum terhadap LPD bisa diperbaiki, sehingga tidak lagi diseret ke ranah korupsi yang sesungguhnya tidak relevan,” tutup Parta. *tra
Komentar