nusabali

Tahun 2026, Santunan Kematian Dianggarkan Rp 1,5 Miliar

  • www.nusabali.com-tahun-2026-santunan-kematian-dianggarkan-rp-15-miliar

SINGASANA, NusaBali - Pemkab Tabanan kembali melanjutkan program Santunan Kematian Masyarakat (Santimas) tahun anggaran 2026. Program yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tersebut, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 1,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Tabanan Ni Wayan Dewi Sariati, mengatakan program Santimas masih mendapat sambutan positif dari masyarakat. Karena itu, program ini tetap dipertahankan dan kembali dianggarkan pada APBD induk 2026. “Di APBD induk 2026, program Santimas tetap berlanjut dengan anggaran Rp 1,5 miliar,” ujar Dewi Sariati, Selasa (20/1). 

Dengan anggaran tersebut, Santimas ditargetkan menyasar sekitar 1.500 ahli waris warga Tabanan yang meninggal dunia. Setiap ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Meski nilainya tidak besar, Dewi Sariati menilai bantuan tersebut cukup membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Program Santimas juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah. “Ini wujud perhatian dan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, meskipun nilainya tidak besar,” tegasnya.

Dia menambahkan, tahun anggaran 2025 lalu, program Santimas juga dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar. Namun realisasinya melebihi pagu anggaran karena jumlah penerima mencapai sekitar 1.900 ahli waris. Akibatnya, Disdukcapil mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 500 juta melalui APBD Perubahan. “Kalau nanti realisasi di 2026 juga melebihi anggaran induk, kami akan ajukan tambahan dana di perubahan,” katanya.

Selain memberikan bantuan, program Santimas juga berfungsi sebagai edukasi administrasi kependudukan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan peristiwa kematian melalui kantor desa agar Disdukcapil bisa menerbitkan akta kematian sekaligus mencairkan santunan. “Prosedurnya tidak rumit. Cukup melapor melalui desa, lalu diajukan ke Disdukcapil. Santunan bisa dicairkan asalkan pengajuan tidak lebih dari satu bulan sejak tanggal kematian,” tandasnya.7des

Komentar