nusabali

Mahasiswa dan Karyawan Hotel Bobol Konter HP

  • www.nusabali.com-mahasiswa-dan-karyawan-hotel-bobol-konter-hp

Tersangka Alberto merupakan mahasiswa salah satu kampus di Jawa Timur. Sementara tersangka Oskar merupakan karyawan salah satu hotel di Badung.

DENPASAR, NusaBali
Pelaku pembobolan Konter HP Jujur  Store milik Hafizh Fathureza P, 28, yang berada di Jalan Gunung Soputan Nomor 35, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar, pada Jumat (16/1) pukul 08.00 WITA. Pelakunya dua orang, yakni Alberto Jestin Kasmuni,18 dan Oskar US Panyongang, 18. Keduanya disergap petugas di kos tempat tinggal mereka yang berada tak jauh dari TKP. 

Tersangka Alberto merupakan mahasiswa salah satu kampus di Jawa Timur. Sementara tersangka Oskar merupakan karyawan salah satu hotel di Badung. Kedua tersangka asal Sumba Tengah, Nusa tenggara Timur (NTT) ini masih memiliki hubungan kekeluargaan. 

Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Juwahyudhi mengatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (9/1). Sebelum beraksi, kedua tersangka mempelajari lokasi  kejadian selama  tiga hari. Setelah memahami situasi keduanya datang ke lokasi pada Jumat dinihari. 

Keduanya masuk dari lantai dua dengan cara memanjat tembok melalui kanopi. Setelah berhasil naik ke kanopi, tersangka Alberto mendobrak pintu. Kemudian keduanya masuk lalu turun ke lantai satu tempat etalase penyimpanan HP. 

Saat sampai di lantai satu, kedua tersangka berbagi peran. Tersangka Alberto mengambil enam unit HP di dalam etalase, sementara tersangka Oskar mencabut kabel kamera CCTV. Meskipun demikian keduanya sempat terekam sebelum berhasil mematikan kamera pengintai tersebut. 

Setelah mengambil enam unit HP, terdiri dari iPhone 14 satu unit, iPhone 11 tiga unit, iPhone 13 Pro Max satu unit, dan HP Xiaomi 15 Ultra satu unit, kedua tersangka keluar lewat jalur yang sama. 

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WITA, karyawan korban bernama Ita Diah Rosita, 25, datang untuk bekerja. Saksi kaget enam unit HP di etalase hilang. Kejadian itupun dilaporkan saksi kepada Hafizh bosnya. Singkat cerita kejadian itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.

“Menerima laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Selang empat hari kemudian kedua tersangka berhasil kita tangkap. Kasus ini viral di berbagai media sosial dan menjadi atensi kami,” ungkap AKP Juwahyudhi, saat gelaar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (19/1).

Pada saat disergap petugas, kedua tersangka tak berkutik. Keduanya mengakui melakukan pencurian sesuai laporan korban. Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita enam unit HP hasil curian sebagai barang bukti. Kedua tersangka mengaku enam unit HP itu rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. Kedua tersangkadan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar,” pungkasnya.7 pol

Komentar