Kasus Pengeroyokan di Tigawasa Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat RJ
SINGARAJA, NusaBali - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Banjar bersama aparat desa setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Insiden bermula saat salah satu pihak menegur sekelompok pengendara yang menggeber-geber sepeda motor di depan rumahnya karena merasa terganggu. Teguran itu berujung cekcok hingga terjadi aksi saling pukul antar kedua belah pihak. Akibat kejadian tersebut, masing-masing pihak sempat saling melaporkan ke Polsek Banjar.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan setelah dilakukan serangkaian langkah kepolisian, Polsek Banjar memfasilitasi upaya mediasi dengan melibatkan aparat Desa Tigawasa. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut yakni I Made Purnayasa, 47, warga Banjar Dinas Pangussari, Desa Tigawasa, I Made Martawan, 29, I Komang Sudiantara, 39, warga Banjar Dinas Sanda, Desa Tigawasa, serta I Putu Edi Gunawan, 25, dan Kadek Suartana, 29, warga Banjar Konci Sanda, Desa Tigawasa.
Iptu Yohana menyampaikan, mediasi dilaksanakan pada Kamis (15/1) di Kantor Desa Tigawasa dan disaksikan perangkat desa. Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. “Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan perdamaian yang berisi komitmen untuk saling memaafkan, tidak mengulangi perbuatan serupa, serta siap diproses secara hukum apabila melanggar kesepakatan,” ujarnya, Senin (19/1).
Ia menambahkan pendekatan restorative justice merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum. “Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai mediator yang mendorong penyelesaian masalah secara damai, selama memenuhi ketentuan dan kesepakatan bersama. Harapannya, keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.7 mzk
Komentar