nusabali

Komisi I DPRD Bali Gelar RDP Terkait Lahan SMAN 1 Sidemen

  • www.nusabali.com-komisi-i-dprd-bali-gelar-rdp-terkait-lahan-sman-1-sidemen

DENPASAR, NusaBali - Komisi I DPRD Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik status kepemilikan tanah yang ditempati SMA Negeri 1 Sidemen, Kabupaten Karangasem untuk mencari kejelasan hukum atas aset sekolah tersebut.

Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (19/1) sore dan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, didampingi Wakil Ketua I I Nyoman Oka Antara, serta dihadiri seluruh anggota Komisi I.

Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, OPD Kabupaten Karangasem, Camat Sidemen, Kepala Desa Telagatawang, Bendesa Adat Tebola, pihak sekolah, komite sekolah, perwakilan masyarakat, hingga ahli waris yang memahami sejarah lahan sekolah.

Dalam rapat terungkap, berdasarkan dokumen tertanggal 14 Januari 2026 yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Bali, lahan tempat berdirinya SMA Siddha Mahan Sidemen telah digunakan sejak 1 Juni 1987. Pada awalnya, lahan tersebut merupakan milik Yayasan Siddha Mahan Sidemen, Karangasem, sebelum kemudian sekolah tersebut dinegerikan menjadi SMA Negeri 1 Sidemen. 

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan sejumlah dokumen historis menjadi pijakan penting dalam mencari kejelasan status hukum aset tanah sekolah. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum aset negara dan kelangsungan pendidikan. “RDP ini untuk mencari kejelasan status hukum aset sekolah tersebut,” tandas Budiutama.

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Sidemen I Nengah Suartha mengungkapkan persoalan status tanah tersebut telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada operasional sekolah. Akibat ketidakjelasan status kepemilikan tanah, SMAN 1 Sidemen tidak dapat mengakses bantuan revitalisasi gedung, meskipun sebagian bangunan sekolah sudah berusia lebih dari satu dekade dan membutuhkan perbaikan mendesak. “Kami terkendala. Gedung-gedung kami sudah mulai rusak, tapi tidak bisa direvitalisasi karena status tanah belum jelas,” keluh Suartha.

Di akhir RDP, DPRD Bali berharap pertemuan ini dapat menjadi titik awal untuk memperoleh kejelasan status kepemilikan tanah SMAN 1 Sidemen. Hasil RDP akan dijadikan dasar rekomendasi DPRD Provinsi Bali guna mendorong penyelesaian persoalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kepastian aset dan kelangsungan pendidikan di Karangasem. 7 tra

Komentar