Ranperda Kemiskinan Dibahas DPRD Buleleng, Soroti Akurasi Data Warga Miskin
“Dengan regulasi yang jelas, program penanggulangan kemiskinan bisa disusun lebih komprehensif, terukur, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan”
SINGARAJA, NusaBali
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan di DPRD Buleleng mengerucut pada satu persoalan mendasar, yakni akurasi data warga miskin. DPRD menilai validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci agar program pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran.
Hal itu mengemuka dalam rapat internal Komisi II bersama Komisi III DPRD Buleleng, Senin (19/1). Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menegaskan penguatan dan validasi DTSEN, khususnya desil 1 hingga desil 5, harus menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
“Selama ini banyak persoalan kemiskinan di desa berawal dari basis data yang tidak akurat. Ini yang ingin kami pastikan, apakah DTSEN sudah benar-benar valid atau belum,” ujar kader PDI Perjuangan Buleleng ini.
Masdana menjelaskan, DTSEN menggantikan basis data sebelumnya yang dikenal sebagai DTKS, yang kerap menimbulkan polemik di tingkat desa. Ketidakakuratan data dinilai berpotensi membuat bantuan sosial dan program kemiskinan meleset dari sasaran.
DPRD berharap, melalui proses validasi yang lebih terbuka, masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi. Sehingga pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ranperda Penanggulangan Kemiskinan sendiri menjadi salah satu agenda legislasi daerah yang diusulkan pemerintah daerah untuk dibahas pada tahun 2026. Keberadaan perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh program dan strategi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng.
“Dengan regulasi yang jelas, program penanggulangan kemiskinan bisa disusun lebih komprehensif, terukur, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan,” kata Masdana.7 lik
Komentar