Masalah Lahan, Dua SD di Kubutambahan Digembok
SINGARAJA, NusaBali - Sengketa lahan antara pengklaim tanah dengan Pemkab Buleleng kembali berdampak pada dunia pendidikan. Untuk kedua kalinya, SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan digembok akibat konflik kepemilikan lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu. Kondisi ini membuat ratusan siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran sebagaimana mestinya.
Penggembokan diketahui pihak sekolah pada, Senin (19/1) pagi. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, pintu gerbang sekolah sudah dalam kondisi terkunci. Kejadian serupa juga terjadi di SDN 4 Kubutambahan yang berjarak sekitar 200 meter dari SDN 5. Pada pagar sekolah terpasang selembar kertas berlapis laminasi bertuliskan klaim hak milik atas lahan serta larangan membuka atau merusak gembok.
Kepala Sekolah (Kasek) SDN 5 Kubutambahan, Luh Yasmini, mengaku terkejut menerima laporan dari penjaga sekolah yang tidak bisa masuk ke area sekolah. “Anak-anak sudah datang, tetapi pintu gerbang sudah digembok. Kami akhirnya sepakat memulangkan siswa untuk sementara,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, seluruh siswa diarahkan mengikuti pembelajaran secara daring sambil menunggu keputusan dan arahan lebih lanjut. SDN 5 Kubutambahan tercatat memiliki 216 siswa, sementara SDN 4 Kubutambahan sebanyak 270 siswa. Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kubutambahan, Made Sudarma, menyebut peristiwa ini merupakan imbas lanjutan dari sengketa aset yang telah berlangsung cukup lama. “Pada tahun 2024 sempat dilakukan mediasi yang melibatkan dinas dan kepolisian. Prosesnya juga sempat bergulir hingga ke pengadilan, namun belum tuntas. Untuk sementara, pembelajaran dilakukan secara daring agar anak-anak tetap bisa belajar,” jelasnya.
Sudarma menambahkan, guru dan pegawai dari kedua sekolah sementara ditampung di Kantor Korwil Kubutambahan. Apabila penggembokan berlangsung lebih lama, siswa akan dialihkan ke sekolah lain di wilayah setempat dengan sistem belajar double shift. Opsi tersebut telah dilaporkan ke Disdikpora Buleleng dan disetujui sebagai solusi darurat.
Menyikapi kejadian ini, sejumlah pihak menggelar pertemuan terbatas di Kantor Desa Kubutambahan yang melibatkan BPN, Disdikpora Buleleng, Polsek Kubutambahan, serta pihak sekolah. Namun, pihak pengklaim lahan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnya, menegaskan penggembokan bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut peristiwa serupa pernah terjadi sekitar tahun 2010. “Dulu juga digembok oleh almarhum bapak dari pengklaim. Masalah ini sudah lama dan kini kembali terulang. Kasihan anak-anak dan warga,” ujarnya. Ia berharap Pemkab Buleleng dan pihak pengklaim segera menemukan solusi terbaik agar tidak terus berdampak pada layanan pendidikan.
Sementara itu, Kantor Pertanahan (BPN) Buleleng memastikan sengketa lahan tersebut masih dalam proses penanganan. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Buleleng, Made Ambara Jaya, mengatakan Pemkab Buleleng mengajukan permohonan penarikan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena lahan SDN 4 dan SDN 5 tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkab Buleleng.
“Karena terdapat sertifikat atas nama Ketut Pan Suci, kami melakukan penelitian lapangan. Ini bukan mediasi, melainkan pengecekan lapangan. Hasilnya akan diekspos dan dilanjutkan dengan legal opinion. Soal dibatalkan atau tidak, belum bisa kami putuskan saat ini,” ujarnya. Ambara Jaya menambahkan, SHM tersebut diterbitkan pada 2022 setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Pihak pengklaim juga memiliki bukti penguasaan berupa SPPT. Hingga proses tersebut rampung, status lahan masih menggantung, sementara aktivitas belajar ratusan siswa kembali menjadi korban sengketa yang berulang. 7 lik
Komentar