nusabali

Dinas LHK Tanam Pohon di Jalan dan Bantaran Sungai

  • www.nusabali.com-dinas-lhk-tanam-pohon-di-jalan-dan-bantaran-sungai

DENPASAR, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar mulai melakukan penanaman pohon perindang secara bertahap di sejumlah ruas jalan dan kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus memperkuat konsep kota hijau di tengah pesatnya pembangunan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar Ida Ayu Widhiyanasari, Minggu (18/1), mengatakan salah satu lokasi penanaman difokuskan di kawasan Jalan Teuku Umar Barat. Penanaman dilakukan setelah rampungnya perbaikan jalan dan trotoar di kawasan tersebut.

Adapun jenis pohon perindang yang ditanam meliputi tabebuya, tanjung, bungur, dan kupu-kupu. “Penanaman kami lakukan secara bertahap. Targetnya kawasan Teuku Umar Barat kembali hijau dan teduh,” ujar Dayu Widhiyanasari.

Selain di Teuku Umar Barat, penanaman juga menyasar sejumlah ruas jalan lain di wilayah Kota Denpasar, termasuk untuk peremajaan pohon serta penggantian pohon yang mati atau rusak. Dinas LHK Denpasar juga melakukan penanaman di kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari perlindungan daerah aliran sungai (DAS). 

Lokasi tersebut antara lain di kawasan Setra Badung yang masuk DAS Tukad Badung, sempadan Tukad Ayung, serta area sekitar Krematorium Cekomaria. Terkait ketersediaan bibit, Dayu Widhiyanasari menyebutkan, Dinas LHK Denpasar saat ini memiliki stok hampir 500 bibit pohon yang siap ditanam dan akan disebar di berbagai titik di Kota Denpasar. 

Selain dari pembibitan mandiri, Dinas LHK juga menerima dukungan bibit melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari pihak swasta. Sementara itu, untuk penebangan atau pemotongan pohon perindang yang berada di bawah kewenangan Dinas LHK Denpasar, diwajibkan dilakukan penggantian pohon sesuai ketentuan. 

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap satu pohon yang ditebang diganti dengan 25 pohon baru. “Kebijakan ini untuk mengontrol agar pemotongan pohon perindang tidak dilakukan sembarangan. Pohon pengganti harus memiliki tinggi minimal 4 hingga 5 meter,” jelasnya.

Selain kewajiban penggantian, pemohon izin juga diwajibkan menjaga keserasian dan keindahan lingkungan sekitar. Proses penebangan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin resmi dan berada di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.

Jenis pohon pengganti pun harus sesuai dengan rekomendasi Dinas LHK agar tetap mendukung fungsi ekologis dan estetika kawasan. Penanaman kembali diutamakan dilakukan di sekitar lokasi pohon yang ditebang, kecuali terdapat pertimbangan teknis tertentu.

Melalui regulasi dan program penanaman ini, Pemkot Denpasar menegaskan komitmennya mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, tanpa menghambat dinamika pembangunan. 7 mis

Komentar