nusabali

Pansus TRAP Tindak Lanjuti Aduan Warga

Tangani Persoalan Tanah di Pecatu dan Sempidi

  • www.nusabali.com-pansus-trap-tindak-lanjuti-aduan-warga

DENPASAR, NusaBali - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menindaklanjuti persoalan pertanahan yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Kamis (15/1), Pansus membahas dua pengaduan warga, masing-masing terkait mandeknya proses pensertifikatan tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, serta dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung.

RDP yang digelar secara tertutup ini dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir dan I Dewa Nyoman Rai, serta anggota pansus Gede Harja Astawa. Supartha menjelaskan, dari sekitar 15 pengaduan masyarakat yang masuk sejak 2025 hingga awal 2026, baru dua laporan yang dapat dibahas secara mendalam dalam rapat kali ini.

“Kami menerima dua pengaduan masyarakat. Sebenarnya laporan yang masuk ada sekitar 15, tetapi baru dua yang bisa kami bahas hari ini (Kamis),” ujar Supartha usai rapat. Pengaduan pertama datang dari warga Desa Pecatu yang mengeluhkan belum adanya kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan. Lahan seluas kurang lebih tiga hektare tersebut dimiliki oleh 11 orang bersaudara. Meski telah membayar pajak sejak tahun 1980, hingga kini lahan tersebut belum juga memperoleh sertifikat. “Kasus di Pecatu ini tanahnya kurang lebih tiga hektare. Pemiliknya sekitar 11 orang bersaudara. Mereka sudah menguasai tanah secara turun-temurun dan membayar pajak sejak tahun 1980, tetapi belum tersertifikat,” jelas Anggota Komisi I DPRD Bali ini.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Pansus TRAP akan mencocokkan data kepemilikan yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan data di Kantor Pertanahan. Jika seluruh bukti administrasi dan penguasaan lahan dinyatakan jelas serta tidak menimbulkan sengketa, proses pensertifikatan akan segera didorong untuk diselesaikan. “Secara sederhana tinggal dicek datanya. Kalau sudah clear dan tidak ada masalah pembuktian, tinggal ditargetkan pensertifikatannya,” tegas Supartha.

Sementara itu, pengaduan kedua berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan antara tanah milik warga dengan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Desa Sempidi. Luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai 15 are. Pansus akan menelusuri status kepemilikan dan batas-batas lahan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan administrasi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini mengungkapkan, hingga kini Pansus TRAP telah berhasil menyelesaikan lima pengaduan masyarakat. Dengan dua kasus yang baru dibahas dalam RDP tersebut, masih terdapat 12 pengaduan lain yang akan ditangani secara bertahap. “Semua laporan akan kami selesaikan secara bertahap. Minggu depan kami akan turun lagi ke wilayah lain untuk menindaklanjuti pengaduan yang ada,” katanya.

Supartha juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan kepada Pansus TRAP. Setiap laporan harus dilengkapi dengan data pendukung untuk diregistrasi melalui DPRD Bali, sebelum diagendakan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Pengaduan bisa menyangkut pertanahan, perizinan, maupun tata ruang. Kami akan memanggil OPD terkait untuk mencari solusi. Namun kalau memang tata ruangnya tidak memungkinkan, misalnya masuk lahan sawah dilindungi, tentu izinnya tidak bisa diterbitkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Pansus TRAP merupakan upaya DPRD Bali untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas persoalan administrasi pertanahan dan perizinan yang kerap berlarut-larut. “Harapannya, persoalan-persoalan yang menjadi keluhan masyarakat bisa segera mendapatkan jalan keluar yang jelas,” tutupnya. 7 tra

Komentar