Ketua Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali Soroti Ketiadaan Master Plan Tata Kota
Alih Fungsi Lahan Dinilai Kian Tak Terkendali
DENPASAR, NusaBali.com – Alih fungsi lahan dan pesatnya pembangunan perumahan di kawasan perkotaan Bali dinilai membuat tata kelola kota semakin tidak terarah. Ketua Fraksi Demokrat – NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai persoalan tersebut berakar dari belum adanya master plan tata kota yang jelas, baik di Kota Denpasar maupun di kabupaten penyangga pariwisata seperti Badung.
Somvir mengatakan, selama ini pemilik lahan pada praktiknya bebas menjual tanahnya untuk kemudian dibangun perumahan tanpa arah pengendalian yang tegas. Akibatnya, pembangunan berjalan sporadis, sementara jumlah penduduk terus bertambah tanpa diimbangi perencanaan jangka panjang.
“Sekarang ini sudah lumayan terlambat. Aturan boleh banyak, tapi penduduk terus bertambah dan tidak dibarengi perencanaan jangka panjang,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Kamis (15/1/2026).
Anggota Komisi I DPRD Bali ini menegaskan, kesalahan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Dorongan menjual tanah, kata dia, kerap dipicu kebutuhan ekonomi, sementara pembeli melihat peluang keuntungan dari pembangunan perumahan.
Namun, menurut Somvir, persoalan utama justru terletak pada peran pemerintah yang memberikan izin tanpa kerangka perencanaan kota yang matang. “Kalau mau adil, ini bukan kesalahan masyarakat, tapi pemerintah. Kenapa dari dulu tidak dipikirkan kota ini 20, 30, sampai 50 tahun ke depan seperti apa,” tegasnya.
Anggota DPRD Bali dari Dapil Buleleng itu menilai, mencari solusi ketika masalah sudah terjadi bukanlah pendekatan yang tepat. Ia mendorong agar para bupati dan wali kota di Bali duduk bersama menyusun master plan tata kota dan kawasan secara komprehensif dengan horizon perencanaan jangka panjang.
Menurutnya, perencanaan tersebut harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat lokal, investor nasional dan internasional, hingga pemilik lahan asing yang telah berinvestasi di Bali.
“Ini bukan soal keinginan pribadi bupati atau wali kota. Tidak boleh ada kehendak pribadi dalam menjalankan program pemerintah. Ini harus menjadi kehendak bersama,” katanya.
Somvir juga menyoroti praktik penertiban atau inspeksi mendadak (sidak) yang kerap dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, sidak tidak akan efektif jika peruntukan ruang dan kawasan belum diumumkan secara jelas kepada publik.
“Kalau kawasan sudah ditetapkan, baru sidak itu ada artinya. Kalau tiba-tiba turun, masyarakat pasti bertanya, saya harus tinggal di mana, siapa yang menjamin,” ujarnya.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang telah disahkan DPRD Bali, Somvir menegaskan aturan tersebut sebenarnya masih memberi ruang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah. Masyarakat yang belum memiliki rumah tetap diperbolehkan membangun satu rumah pribadi di lahannya, namun tidak untuk tujuan komersial seperti vila, hotel, atau usaha sejenis.
Ketentuan ini, menurutnya, perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Investor datang, beli tanah, bangun. Mereka tidak tahu salahnya di mana karena memang tidak ada arahan yang tegas. Yang salah itu pemerintah,” katanya.
Somvir menegaskan pemerintah daerah dan provinsi harus memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat, termasuk kejelasan terhadap bangunan yang terlanjur berdiri sebelum aturan baru diterapkan.
“Aturan baru harus dijelaskan dengan baik. Jangan sampai masyarakat takut, bingung, dan merasa ditinggalkan oleh negara,” pungkasnya. *tra
Komentar