Dua IRT Pengedar Narkoba Ditangkap
Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
DENPASAR, NusaBali
Dua ibu rumah tangga (IRT), Sevty Utami Nandha, 40, dan Grace Natalia, 54 ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (5/1) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Keduanya disergap di kos tempat tinggal mereka di Jalan Pura Demak, Banjar Buagan, Kelurahan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangan keduanya petugas mengamankan bukti berupa tujuh plastik klip sabu dengan berat sebersih 17,38 gram, 304 butir ekstasi dengan berat bersih 154,90 gram serta dua plastik klip ganja seberat 5,58 gram.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir mengatakan awalnya mendapat informasi kalau di kos tersebut dihuni oleh seorang perempuan residivis kasus narkoba. Perempuan yang belakangan diketahui bernama Sevty Utami Nandha itu diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas menangkap keduanya saat berada di dalam kamar.
“Saat dilakukan penggrebekan, petugas menemukan tujuh plastik klip sabu seberat 17,38 gram, 304 butir ekstasi seberat 154,90 gram, dan dua plastik klip ganja seberat bersih 5,58 gram. Berbagai jenis barang haram itu ditemukan petugas di dalam kamar,” ungkap Kompol Samosir didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (14/1) siang.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan berbagai jenis narkoba tersebut dari seorang bernama Koko. Keduanya melakukan pengedaran menunggu perintah dari Koko.
“Keduanya diupah sesuai jenis barang, untuk sabu diupah sebesar Rp 150.000, sedangkan untuk ekstasi dengan upah sebesar Rp 50. 000 per butir dan ganja diupah seharga Rp 750. 000 per 10 gram,” paparnya.
Ia menambahkan, tersangka Sevty Utami Nandha merupakan seorang residivis. Tersangka ini pada tahun 2019 pernah dibui atas kasus yang sama. Kompol Samosir menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam penangkapan kedua tersangka. “Kalau dibilang satu jaringan, ya mungkin karena ditangkapnya pada tempat yang sama. Tapi kami masih dalami,” katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap lima orang pengedar lainnya. Kelima pengedar tersebut semuanya laki-laki. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah Kota Denpasar.
Adapun total barang bukti yang diamankan dari tujuh orang tersangka itu terdiri dari sabu seberat 278,07 gram, ekstasi sebanyak 362 butir atau seberat 170,20 gram, serta ganja seberat 53,08 gram. “Dalam pengungkapan kasus ini kami telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.7 p
Komentar