nusabali

Sopir Truk Penabrak Polisi Divonis 14 Bulan Penjara

  • www.nusabali.com-sopir-truk-penabrak-polisi-divonis-14-bulan-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan kepada Ach Heru Prastiko, 27. Sopir truk asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota Polres Buleleng, Aipda Kadek Sudi Andnyana, 40.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (13/1), dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Rinaldy Adipratama dan Laksmi Amrita. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (1) dan (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan meninggalnya orang lain. Selain itu, terdakwa juga terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” ujar majelis dalam putusan yang diterima, Rabu (14/1).

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta menyebabkan korban kehilangan tulang punggung keluarga. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

“Antara terdakwa dan pihak korban telah terjadi perdamaian berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 25 Oktober 2025. Terdakwa telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian perdamaian tersebut,” ungkap majelis hakim saat membacakan pertimbangan yang meringankan.

Adapun kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 18.40 Wita di Jalan Singaraja–Seririt KM 15,3, wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu, Ach Heru Prastiko mengemudikan truk Mitsubishi bernomor polisi S 8718 HN dari arah timur menuju barat.

Kondisi lalu lintas di lokasi ramai dan macet. Namun terdakwa memaksakan diri mendahului tiga kendaraan di depannya dengan mengambil haluan terlalu ke kanan. Dari arah berlawanan, melaju Aipda Ketut Sudi Andnyana yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi DK 2626 UAA. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Akibat benturan keras, korban terpental dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.27 Wita. Usai kejadian, terdakwa tidak berhenti di lokasi dan justru melarikan diri. 

Terdakwa sempat menuju rumahnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebelum akhirnya bergerak ke arah barat. Upaya melarikan diri tersebut berakhir setelah terdakwa berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.7 mzk

Komentar