nusabali

Desa Dinas dan Adat Harus Kendalikan Alih Fungsi

  • www.nusabali.com-desa-dinas-dan-adat-harus-kendalikan-alih-fungsi

Praktik alih fungsi lahan kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan di tingkat bawah

DENPASAR, NusaBali
DPRD Provinsi Bali menegaskan pengendalian alih fungsi lahan pertanian tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota hingga aparatur desa adat dan desa dinas. Setelah Perda Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee (kepemilikan tanah meminjam nama warga local,red) resmi ditetapkan, tahapan krusial berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan hingga tingkat terbawah.

Koordinator Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok mengatakan sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci untuk menekan laju alih fungsi lahan yang kian masif. Menurutnya, Perda ini merupakan langkah strategis dan mendesak untuk menahan degradasi lahan pertanian produktif di Bali.

Anggota DPRD Bali yang bertugas di Komisi IV membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu menekankan, pentingnya sosialisasi secara masif dengan melibatkan seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia menilai pengendalian alih fungsi lahan tidak akan berjalan optimal tanpa peran aparatur di tingkat desa. “Kami sangat berharap Perda ini disosialisasikan secara serius dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Aparatur terbawah seperti perbekel atau kepala desa, kelian adat, kelian subak, dan unsur desa lainnya harus benar-benar memperhatikan perkembangan lahan sawah di wilayahnya,” tegas Gung Cok di temui di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (14/1).

Ia menilai selama ini praktik alih fungsi lahan kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan di tingkat bawah. Padahal, setiap pembangunan pasti melalui tahapan perizinan yang diketahui oleh aparatur setempat. “Tidak mungkin tiba-tiba ada bangunan berdiri tanpa proses. Pasti ada izin, ada tahapan, dan aparatur di bawah pasti mengetahui. Inilah yang harus ditegaskan kembali agar tidak ada pembiaran,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali ini.

Selain pengawasan, Gung Cok juga menyoroti pentingnya pendataan ulang petani dan lahan pertanian produktif secara menyeluruh. Pendataan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk mencatat petani yang benar-benar aktif mengelola sawah. 

Menurutnya, hal ini penting karena Perda tersebut juga mengatur pemberian insentif bagi petani. “Petani yang benar-benar aktif harus didata dengan baik, lengkap dengan data hasil pertaniannya. Ini penting agar kebijakan tepat sasaran,” jelasnya.

Gung Cok yang juga Wakil Ketua Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) ini juga mengakui secara faktual telah terjadi penurunan luas sawah di sejumlah wilayah Bali akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan, vila, dan akomodasi pariwisata. Bahkan, alih fungsi lahan kini mulai merambah wilayah-wilayah pertanian yang sebelumnya relatif aman. tra

Komentar