Pemprov Ajukan Tambahan Penyertaan Modal Rp 445 M ke Bank BPD Bali
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (14/1).
Ranperda tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Ida Gede Komang Kresna Budi, sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah dan ketahanan fiskal jangka panjang.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Koster menegaskan penambahan penyertaan modal daerah kepada BPD Bali bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan langkah strategis Pemprov Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah di tengah dinamika industri perbankan nasional. Menurutnya, konsolidasi perbankan berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) menuntut bank daerah untuk memiliki struktur permodalan yang kuat agar tetap berdaya saing.
“Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali yang saya sampaikan hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah serta memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali,” ujar Gubernur Koster.
Dia menambahkan, penguatan permodalan Bank BPD Bali menjadi keharusan agar bank daerah tetap sehat, dipercaya masyarakat, serta mampu menopang dunia usaha di Bali. “Penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” katanya.
Gubernur Bali dua periode ini memaparkan, kinerja Bank BPD Bali saat ini berada dalam kondisi sehat dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Melalui penyertaan modal daerah, Bank BPD Bali diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang lebih efisien dan akuntabel.
Berdasarkan hasil kajian investasi, Pemprov Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BPD Bali dengan total nilai Rp 445 miliar. Penyertaan tersebut terdiri atas penyertaan modal dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 miliar dan inbreng berupa aset tanah senilai Rp 145 miliar. Seluruh aset tanah tersebut telah dinilai secara independen dan dinyatakan memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah,” jelas Gubernur Koster.
Lebih jauh, mantan DPR RI tiga periode ini mengungkapkan penyertaan modal ini juga merupakan hasil perhitungan matang pemerintah daerah untuk mengamankan pendapatan jangka panjang yang lebih stabil dan minim risiko. Dia membandingkan skema penyertaan modal ke BPD Bali dengan pola kerja sama sebelumnya yang menghasilkan pendapatan daerah relatif kecil dan berisiko tinggi jika mitra usaha mengalami masalah.
Menurut Gubernur Koster, dana Rp 300 miliar yang disertakan sebagai modal di Bank BPD Bali diharapkan mampu menghasilkan imbal hasil sekitar 25 persen per tahun. Dengan skema tersebut, Pemprov Bali berpotensi memperoleh pendapatan sekitar Rp 75 miliar per tahun secara berkelanjutan.
“Hitungan saya, setiap tahun bisa dapat Rp 75 miliar. Bisa lebih, kalau modalnya naik lagi bisa naik lagi dia (pendapatan yang diproyeksi Rp 75 miliar per tahun). Itu yang saya kerjakan. Ini aman, karena Bank BPD Bali tidak mungkin bubar. Banknya sehat dan terus berputar,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya menjadikan penyertaan modal ini sebagai dana abadi yang tidak boleh ditarik oleh gubernur berikutnya. Menurutnya, hal itu penting agar manfaat ekonomi dari penyertaan modal benar-benar dirasakan masyarakat Bali dalam jangka panjang.
“Ini saya mohon supaya menjadi penyertaan yang tidak boleh ditarik. Jangan nanti ditarik dan dipakai macam-macam. Ini semacam pengganti pendapatan tahunan, tapi sekarang hasilnya jauh lebih besar dan aman,” tegas politisi dan ekonom kelahiran Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini.
Sementara itu, inbreng aset tanah senilai Rp 145 miliar disebut Gubernur Koster sebagai upaya mengubah aset pasif menjadi aset produktif. Dengan perubahan status dari aset tanah menjadi penyertaan modal, aset tersebut diharapkan memberikan imbal hasil dan memperkuat posisi keuangan daerah.
Gubernur Koster menegaskan Pemprov Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dia berharap DPRD Provinsi Bali dapat memberikan dukungan dan persetujuan agar Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disempurnakan bersama.
“Kami berharap dukungan DPRD Provinsi Bali agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tandasnya.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Koster optimistis langkah penguatan permodalan Bank BPD Bali akan memperbesar kapasitas bank daerah, meningkatkan perannya dalam pembiayaan pembangunan dan UMKM, serta memperkuat ketahanan ekonomi Bali ke depan. Dia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga kolaborasi dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya pembangunan Bali yang berkelanjutan. 7 tra
Komentar