nusabali

BVRMA Gandeng Konsultan Hukum, Dampingi Pelaku Usaha Vila Hadapi Dinamika Regulasi dan Perizinan

  • www.nusabali.com-bvrma-gandeng-konsultan-hukum-dampingi-pelaku-usaha-vila-hadapi-dinamika-regulasi-dan-perizinan

MANGUPURA, NusaBali.com – Kebingungan pelaku usaha vila di Bali terhadap dinamika regulasi dan perizinan mendorong Bali Villa Rental & Management Association (BVRMA) mengambil langkah strategis.

Organisasi yang mewadahi pengelola vila ini menggandeng dua konsultan hukum, Premiere Law Firm dan Wawang Law Firm, untuk memperkuat pendampingan legal and compliance bagi para anggotanya.

Ketua BVRMA Kadek Adnyana mengatakan, saat ini banyak pelaku usaha vila merasa gamang menghadapi perubahan aturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Persoalan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perizinan Air Bawah Tanah (ABT) menjadi topik yang paling sering dipertanyakan anggota.

“Anggota kami kebingungan dengan peraturan yang ada sekarang ini. Harus bagaimana mengurus izin, bagaimana mengurus ABT, dan banyak persyaratan lain. Informasi yang beredar sering kali tidak utuh, sehingga pelaku usaha bertanya-tanya harus mulai dari mana,” ujar Adnyana, Rabu (14/1/2026) sore.

Kondisi tersebut mendorong BVRMA berinisiatif menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan dua firma hukum tersebut. Ke depan, Premiere Law Firm dan Wawang Law Firm akan menjadi mitra diskusi sekaligus rujukan hukum bagi anggota asosiasi dalam menghadapi persoalan perizinan dan kepatuhan usaha.

“Kami ingin anggota punya satu pintu untuk bertanya, berdiskusi, dan mendapatkan informasi yang tepat sesuai ketentuan pemerintah. Dengan adanya kerja sama ini, setidaknya kebingungan itu bisa diminimalisir,” jelas Adnyana.

Ia menambahkan, perubahan regulasi yang belakangan banyak disoroti anggota berkaitan dengan pengurusan PBG, SLF, serta ABT. Pendampingan hukum dinilai penting agar pelaku usaha vila tidak keliru dalam menjalankan kewajiban administratif dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Terpisah, perwakilan Premiere Law Firm, Caroline Sandriani, menjelaskan bahwa secara umum perizinan usaha terbagi menjadi dua kategori, yakni izin untuk membangun dan izin untuk operasional.

“Izin untuk membangun atau kegiatan usaha seperti vila komersial, restoran, dan usaha sejenis, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS),” terangnya.

Namun, untuk dapat beroperasi, pelaku usaha tetap wajib memenuhi perizinan daerah. “Untuk operasional, kita membutuhkan izin dari pemerintah daerah setempat. UPL, UKL, PBG, SLF, itu semua berkaitan dengan kewenangan daerah karena adanya otonomi,” kata Caroline.

Terkait tata ruang, ia menegaskan bahwa pengaturan vila tidak bisa dilihat dari satu sisi. Rekomendasi lokasi dan kesesuaian ruang berada di tingkat kabupaten atau kota, sementara untuk izin usaha tertentu, termasuk ABT, kewenangannya berada di pemerintah pusat dengan daerah berperan sebagai fasilitator.

“RTRW diatur berdasarkan perda provinsi dan harus mengikuti RDTR kabupaten dan kota. Jadi harus melihat tata ruang secara umum dan tata ruang detail di kabupaten atau kota,” ujarnya. *ris

Komentar