nusabali

Penertiban Bangunan Tak Berizin, Beberapa Hasil Kolaborasi Satpol PP Badung dan Provinsi

  • www.nusabali.com-penertiban-bangunan-tak-berizin-beberapa-hasil-kolaborasi-satpol-pp-badung-dan-provinsi

MANGUPURA, NusaBali.com - Penertiban bangunan bermasalah di Kabupaten Badung kerap dilakukan melalui kolaborasi antara Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi Bali. Sinergi ini diterapkan pada kasus-kasus yang kewenangannya saling beririsan, terutama di kawasan pesisir dan lokasi dengan risiko pelanggaran tinggi.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan masing-masing memiliki wilayah kerja yang jelas. Satpol PP Provinsi bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Gubernur, sedangkan Satpol PP Badung menegakkan Perda Kabupaten.

“Provinsi menegakkan Perdanya, kami menegakkan Perda kabupaten. Kita punya wilayah kerja masing-masing,” tegas Suryanegara.

Birokrat asal Denpasar ini menambahkan, kolaborasi tersebut memiliki dasar hukum berupa nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi Bali, sehingga penertiban dapat dilakukan bersama tanpa melanggar batas kewenangan. “Kalau tidak ada PKS dan MoU, provinsi juga tidak bisa sembarangan masuk wilayah kabupaten,” ujarnya.

Suryanegara mencontohkan, kolaborasi nyata terjadi pada penertiban bangunan di kawasan Pantai Bingin dan Canggu. Di lokasi tersebut, kewenangan kerap beririsan antara aturan provinsi dan kabupaten. “Provinsi menegakkan Perda tentang bangunan di tepi jurang, kami menegakkan bangunan tanpa izin dan tata ruangnya. Jadi kita berkolaborasi,” jelasnya.

Menurutnya, pada bangunan usaha dengan skala besar serta risiko menengah hingga tinggi, provinsi memiliki kewenangan untuk turun langsung. Namun, penanganan bangunan tetap menjadi kewenangan kabupaten.

“Kalau skalanya besar, provinsi berhak turun. Tapi bangunannya tetap kewenangan kami. Penutupannya dilakukan bersama-sama. Jadi, hubungannya koordinasi, bukan perintah,” kata Suryanegara. *ind

Komentar