nusabali

Marak Pembangunan Tanpa Izin, Satpol PP Sebut Perizinan Melalui OSS Disalahpahami

  • www.nusabali.com-marak-pembangunan-tanpa-izin-satpol-pp-sebut-perizinan-melalui-oss-disalahpahami

MANGUPURA, NusaBali.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengungkap masih banyak kendala dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait bangunan tanpa izin. Salah satu masalah utama adalah kesalahpahaman masyarakat terhadap sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang kerap dianggap sudah cukup sebagai dasar membangun.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, sistem perizinan melalui OSS bukanlah izin mendirikan bangunan. Sesuai Perda Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Mereka menganggap OSS itu sudah kunci pintu masuk, sudah boleh membangun. Padahal itu salah pengertian,” ujarnya, Selasa (13/1).


Birokrat asal Denpasar itu menjelaskan, pada awal penerapan OSS sekitar tahun 2021-2022, regulasi daerah seperti Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) memang belum sepenuhnya sinkron. Kondisi tersebut membuat penegakan aturan di lapangan berada di wilayah abu-abu. “Waktu itu payung hukum daerah belum lengkap, sementara OSS sudah berjalan,” tegasnya.

Disinggung mengenai keluhan masyarakat yang kerap mempertanyakan kenapa bangunannya baru disegel setelah selesai dibangun, Suryanegara mengatakan kondisi ini dipengaruhi perubahan aturan dan penataan ruang yang berbeda dengan sebelumnya. “Mereka bilang dahulu boleh, sekarang kok tidak. Padahal tata ruangnya sudah berubah, patok dan pal batas sekarang lebih jelas,” katanya.

Selain itu, persoalan tata ruang menjadi kendala lain yang sering ditemui. Banyak masyarakat tidak memahami batas zona, seperti kawasan pertanian, jalur hijau, dan perumahan. “Kadang sebelahnya kawasan perumahan, sebelahnya lagi lahan pertanian. Masyarakat sering tidak mau tahu soal ini,” ungkapnya.

Namun demikian, Suryanegara juga mengakui keterbatasan aparat juga menjadi tantangan tersendiri. Jika tidak ditelusuri secara detail melalui peta tata ruang, pelanggaran sering luput dari pengawasan. “Itu juga kesalahan kami kadang-kadang, aparat kurang jeli, sehingga pengawasan tidak maksimal,” imbuhnya. *ind

Komentar