nusabali

Selama 2025, Satpol PP Badung Tertibkan194 Bangunan Tanpa Izin Lengkap

  • www.nusabali.com-selama-2025-satpol-pp-badung-tertibkan194-bangunan-tanpa-izin-lengkap

MANGUPURA, NusaBali.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 194 pelanggaran bangunan tanpa izin lengkap sepanjang tahun 2025. Pelanggaran tersebut tersebar di empat kecamatan, dengan jumlah terbanyak ditemukan di Kecamatan Kuta Utara.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara merinci dari total 194 pelanggaran itu, sebanyak 110 kasus berada di Kuta Utara, disusul Kecamatan Mengwi 68 kasus, Abiansemal 11 kasus, dan Kuta Selatan 5 kasus. Mayoritas pelanggaran merupakan bangunan yang didirikan tanpa mengantongi izin lengkap.


“Rata-rata itu bangunan tanpa izin. Mereka baru punya izin dasar seperti OSS atau NIB dan KKPR, tapi sudah gas membangun. Belum mengantongi PBG dan SLF, sehingga kami hentikan sementara supaya diurus izinnya,” ujar Suryanegara, Selasa (13/1).

Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP Badung telah memasang garis Satpol PP (Pol PP Line) terhadap 35 jenis usaha. Namun tidak semua pelanggaran langsung disegel, karena sebagian cukup diberikan surat peringatan setelah menghentikan aktivitas pembangunan. “Yang bandel dan tetap membangun, baru kita pasang Pol PP Line. Ada juga yang kita lepaskan kembali karena izinnya sudah terbit,” jelasnya.

Dari 35 usaha yang disegel, sebanyak 15 usaha telah dilepas setelah melengkapi perizinan. Jenis usaha yang ditertibkan didominasi akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, dan rumah kos sebanyak 17 usaha. Selain itu, terdapat 8 restoran atau rumah makan, 4 sarana olahraga/padel, 3 pengaplingan, serta 3 usaha rekreasi.

Suryanegara menegaskan, kewenangan Satpol PP Badung hanya sebatas penghentian sementara kegiatan. Untuk penghentian tetap hingga pembongkaran bangunan, kewenangan tersebut berada pada kepala daerah. “Kewenangan tertinggi kami adalah penghentian sementara. Untuk segel tetap sampai pembongkaran, itu kewenangan Bupati melalui Tim Yustisi,” tegas birokrat asal Denpasar itu.

Suryanegara menambahkan, apabila setelah penghentian sementara masih ditemukan perlawanan dari pemilik bangunan, Satpol PP akan mengajukan laporan ke Tim Yustisi untuk diteruskan kepada Bupati Badung. “Kalau mereka tetap melawan, baru kita rapat Tim Yustisi dan ajukan ke Pak Bupati. Nanti keluar perintah apakah segel tetap atau sampai pembongkaran. Kalau pemilik menyatakan membongkar sendiri, tetap kita pantau sampai benar-benar tuntas,” ujar Suryanegara. *ind

Komentar