Jangan Salah Kaprah, PBG Wajib Terbit Sebelum Pembangunan
DENPASAR, NusaBali.com – Peralihan izin mendirikan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih kerap disalahpahami di lapangan. Sejumlah pengembang maupun masyarakat
dinilai keliru menganggap pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk memulai pembangunan.
Penasehat Real Estate Indonesia (REI) Bali I Gede Suardita, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa secara aturan pembangunan hanya boleh dilakukan setelah PBG diterbitkan.
“Yang benar itu PBG dulu baru membangun. Kalau sudah terlanjur bangun, lalu yang keluar Sertifikat Laik Fungsi (SLF), itu sebenarnya sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurut Suardita, sistem OSS justru dirancang untuk membuat proses perizinan lebih transparan, khususnya dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang. Jika lahan yang diajukan tidak sesuai peruntukan, maka proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau tidak sesuai peruntukan, sistem akan menolak atau decline. Yang sering terjadi di lapangan, ada oknum pengembang atau pihak yang belum berizin seolah-olah membenarkan diri hanya dengan mendaftar NIB, seakan-akan itu sudah izin membangun. Padahal belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, NIB pada dasarnya hanya merupakan tanda daftar usaha dan dapat terbit baik bangunan itu akan dibangun maupun tidak. Namun, untuk sampai pada penerbitan PBG, seluruh persyaratan teknis dan kesesuaian tata ruang harus dipenuhi.
“NIB pasti keluar karena itu hanya tanda daftar. Tapi kalau tidak sesuai peruntukan, proses PBG sudah pasti tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Melalui OSS, kesesuaian tata ruang menjadi pintu awal dalam proses perizinan. Seluruh tahapan PBG tercantum dalam sistem tersebut, mulai dari pengisian data teknis, proses kajian oleh instansi terkait di daerah, hingga penetapan dan pembayaran retribusi daerah.
“Dengan adanya OSS, bukan berarti bebas membangun. Semua tahapan PBG ada di dalamnya,” katanya.
Setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi dan retribusi dibayarkan, barulah PBG diterbitkan melalui sistem OSS.
Terkait pola pembangunan, Suardita menyebut para pengembang kini cenderung lebih berhati-hati, terutama pascakejadian banjir di sejumlah wilayah. Area sempadan sungai dan daerah resapan air semakin dihindari, sejalan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Secara teknis bangunan mungkin belum banyak berubah, tetapi etika pembangunan sekarang lebih diperhatikan. Ada juga dorongan ke konsep green home, seperti kewajiban ruang hijau dan penanaman pohon di setiap rumah,” pungkasnya. *may
Menurut Suardita, sistem OSS justru dirancang untuk membuat proses perizinan lebih transparan, khususnya dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang. Jika lahan yang diajukan tidak sesuai peruntukan, maka proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau tidak sesuai peruntukan, sistem akan menolak atau decline. Yang sering terjadi di lapangan, ada oknum pengembang atau pihak yang belum berizin seolah-olah membenarkan diri hanya dengan mendaftar NIB, seakan-akan itu sudah izin membangun. Padahal belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, NIB pada dasarnya hanya merupakan tanda daftar usaha dan dapat terbit baik bangunan itu akan dibangun maupun tidak. Namun, untuk sampai pada penerbitan PBG, seluruh persyaratan teknis dan kesesuaian tata ruang harus dipenuhi.
“NIB pasti keluar karena itu hanya tanda daftar. Tapi kalau tidak sesuai peruntukan, proses PBG sudah pasti tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Melalui OSS, kesesuaian tata ruang menjadi pintu awal dalam proses perizinan. Seluruh tahapan PBG tercantum dalam sistem tersebut, mulai dari pengisian data teknis, proses kajian oleh instansi terkait di daerah, hingga penetapan dan pembayaran retribusi daerah.
“Dengan adanya OSS, bukan berarti bebas membangun. Semua tahapan PBG ada di dalamnya,” katanya.
Setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi dan retribusi dibayarkan, barulah PBG diterbitkan melalui sistem OSS.
Terkait pola pembangunan, Suardita menyebut para pengembang kini cenderung lebih berhati-hati, terutama pascakejadian banjir di sejumlah wilayah. Area sempadan sungai dan daerah resapan air semakin dihindari, sejalan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Secara teknis bangunan mungkin belum banyak berubah, tetapi etika pembangunan sekarang lebih diperhatikan. Ada juga dorongan ke konsep green home, seperti kewajiban ruang hijau dan penanaman pohon di setiap rumah,” pungkasnya. *may
Komentar