nusabali

Bawaslu Badung Usulkan Tambah Anggota Komisioner

  • www.nusabali.com-bawaslu-badung-usulkan-tambah-anggota-komisioner

MANGUPURA, NusaBali - Jumlah komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung dinilai belum ideal untuk mengawasi tahapan pemilu yang kompleks. Dengan jumlah penduduk Badung yang kini mencapai 517.000 jiwa, Bawaslu Badung mengusulkan setidaknya ada lima komisioner dari sebelumnya tiga komisioner di Gumi Keris.

Ketua Bawaslu Badung I Wayan Semara Cipta alias Kayun menegaskan, berdasarkan aturan kepemiluan, daerah dengan jumlah penduduk di atas 500.000 jiwa semestinya memiliki lima orang komisioner Bawaslu. “Kalau mengacu jumlah penduduk, jika jumlah penduduk di atas 500.000, maka lima orang komisioner Bawaslu,” ujar Kayun, Senin (12/1).

Komisioner asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung ini mengatakan, jumlah ideal komisioner sangat krusial dampaknya terhadap efektivitas pengawasan pemilu di Badung. Terlebih, wilayah Badung dengan kondisi geografis memanjang dan situasi politik yang berdinamika, membuat kinerja pengawasan dinilai belum maksimal jika hanya ditangani tiga komisioner.

Lebih lanjut Kayun mengatakan, usulan penambahan komisioner tersebut telah disampaikan ke Bawaslu RI, yang selanjutnya akan diteruskan ke DPR RI sebagai pembuat kebijakan. “Kemarin di Konsulnas (konsultasi nasional) Bawaslu, kita diminta mengajukan DIM (daftar inventaris masalah). Nah, DIM ini sudah kita sampaikan agar jumlah komisioner bisa ditambah menjadi lima sesuai jumlah penduduk,” kata komisioner yang juga eks Ketua KPU Badung ini.

Kayun juga menyinggung bahwa kebutuhan penambahan komisioner semakin mendesak menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut otomatis menuntut revisi Undang-Undang Pemilu dan penyesuaian struktur kelembagaan pengawas pemilu di daerah.

Pada bagian lain, Bawaslu Badung juga mengusulkan penambahan jumlah pengawas di kecamatan, desa, hingga TPS. “Kami mengusulkan jumlah komisioner lima, jumlah pengawas di kecamatan minimal sama dengan dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Kalau PPK lima kan di kecamatan itu, kita juga lima. Karena kemarin itu kan masih satu, termasuk jumlah di pengawas di desa. Kalau di PPS-nya tiga, kita kemarin satu lho. Nah, kita minimal usulkan tiga, gitu,” bebernya.

“Termasuk jumlah di TPS-nya. Kalau temen-temen KPU kan KPPS itu tujuh orang, kita hanya satu. Jadi bisa dibayangkan kalau satu orang mengawasi satu areal TPS itu. Saat pengawas mau ke toilet, ini kan nggak bisa ngawasi, minimal ada dua ya. Nah itu saja sih yang kita ajukan dalam DIM,” kata Kayun.ind

Komentar