Hampir 1.200 ASN Pemprov Bali Pensiun
OPD yang memiliki kelebihan pegawai didorong untuk membantu OPD yang kekurangan, sehingga kebutuhan organisasi dapat dipenuhi tanpa harus selalu bergantung pada penambahan pegawai baru.
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat hampir 1.200 aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun sepanjang 2025 hingga 2026. Jumlah tersebut berasal dari ASN yang purna tugas pada dua tahun berturut-turut dan didominasi oleh jabatan staf serta jabatan fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa, mengemukakan pada tahun 2025 tercatat sebanyak 610 ASN, baik PNS maupun PPPK, telah memasuki masa pensiun. Jumlah tersebut berdampak langsung pada beban kerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita lihat datanya, di tahun 2025 ASN yang pensiun mencapai 610 orang. Ini tentu berdampak pada beban kerja organisasi,” ujar Budiasa, Sabtu (10/1).
Tantangan tersebut berlanjut pada 2026. Berdasarkan proyeksi BKPSDM Provinsi Bali, sebanyak 589 ASN memasuki masa purna tugas. Rinciannya meliputi tiga pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, 16 pejabat eselon IV, serta 547 ASN pada jabatan staf dan fungsional.
Budiasa menegaskan, dalam kurun dua tahun tersebut total ASN yang pensiun hampir mencapai 1.200 orang. Menurutnya, angka tersebut tidak kecil dan harus disikapi dengan kebijakan manajemen kepegawaian yang cermat dan terukur.
Di tengah tingginya angka pensiun, Pemprov Bali pada 2025 tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pengangkatan tenaga kontrak dan honorer. Kondisi ini mendorong BKPSDM memperkuat pengelolaan sumber daya aparatur melalui skema manajemen talenta.
Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan strategis, pengisian jabatan struktural dilakukan dengan menugaskan PNS yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara kebutuhan tenaga staf didukung oleh sumber daya PPPK yang telah ada di masing-masing perangkat daerah.
“Untuk kekosongan pejabat, tentu akan diisi oleh PNS yang memenuhi syarat melalui mekanisme manajemen talenta. Sedangkan untuk kebutuhan tenaga staf, akan diback up oleh SDM PPPK yang sudah ada,” jelas Budiasa.
Selain itu, BKPSDM Bali juga melakukan pemetaan dan redistribusi ASN antarperangkat daerah. OPD yang memiliki kelebihan pegawai didorong untuk membantu OPD yang kekurangan, sehingga kebutuhan organisasi dapat dipenuhi tanpa harus selalu bergantung pada penambahan pegawai baru.
“Kami lakukan pemetaan beban kerja. OPD yang kelebihan pegawai kita dorong untuk membantu OPD yang kekurangan. Jadi tidak semuanya harus diisi dengan pegawai baru,” ucapnya.
Penguatan kompetensi ASN juga menjadi fokus melalui pelatihan, pengembangan kapasitas, serta alih fungsi terbatas untuk meningkatkan efektivitas kinerja aparatur. Budiasa menilai, kondisi keterbatasan ASN ini justru menjadi momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali.
“Pemanfaatan teknologi, digitalisasi pelayanan, penyederhanaan proses kerja, serta kolaborasi lintas OPD menjadi kunci agar pelayanan publik tetap optimal meskipun jumlah ASN terbatas,” tandasnya. 7 tra
Komentar