nusabali

“Pol PP Line” Ditemukan Terlepas, Satpol PP Turun Tangan

Di Lokasi Penataan Lahan yang Telah Ditutup Sementara

  • www.nusabali.com-pol-pp-line-ditemukan-terlepas-satpol-pp-turun-tangan

MANGUPURA, NusaBali - Pol PP Line atau garis pembatas yang sebelumnya dipasang di lokasi aktivitas penataan lahan di Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (9/1), dilaporkan terlepas.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melalui BKO Kecamatan Kuta Selatan pun akhirnya kembali turun ke lokasi pada Sabtu (10/1) siang untuk memastikan kebenarannya.

“Di lokasi ternyata memang benar, garis pembatas yang sebelumnya terpasang, kami temukan terlepas,” ujar Danru Satpol PP BKO Kuta Selatan I Wayan Suharyana seizin Kasatpol PP Badung, Minggu (11/1) siang.

Ia menjelaskan, garis pembatas yang terlepas ditemukan di dua titik, yakni di pintu masuk bagian depan dan di area dalam lokasi penataan lahan. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan pemasangan kembali “Pol PP Line” di titik tersebut. Namun untuk sikap dan langkah lanjutan, pihaknya menyerahkan kepada pimpinan.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara tak memungkiri adanya temuan “Pol PP Line” yang terlepas di lokasi tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait penyebab terlepasnya “Pol PP Line” tersebut. Menurutnya, ada banyak kemungkinan, baik karena faktor ikatan yang kurang kuat, atau ada unsur kesengajaan.

“Kita tentu tidak bisa sembarangan menuduh. Kalau terbukti atau tertangkap tangan dengan sengaja melepas garis pembatas, itu tentu bisa diproses pidana. Itu ada pasalnya yang mengatur dengan ancaman denda dan kurungan. Karena itu sama juga dengan melawan maklumat pemerintah,” jelas Suryanegar.

Sebelumnya, Satpol PP Badung menghentikan sementara aktivitas penataan lahan di dua lokasi di Desa Kampial, pada Jumat (9/1) pagi. Penghentian dilakukan dengan pemasangan “Pol PP Line” serta penempelan maklumat larangan beraktivitas.

Penghentian itu dilakukan karena aktivitas penataan lahan dinilai sudah mengarah pada indikasi awal proses pembangunan, sedangkan pengelola belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lainnya, termasuk dokumen lingkungan. Satpol PP juga telah mengeluarkan surat peringatan hingga SP3 kepada pihak pengelola. 7 ris

Komentar