Baru Berumur 3 Bulan, Pansus TRAP Temukan 21 Pelanggaran Tata Ruang
DENPASAR, NusaBali - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sedikitnya ke 21 pelanggaran serius terhadap tata ruang, lingkungan, dan perizinan yang tersebar di berbagai wilayah Bali.
Temuan tersebut didominasi pelanggaran di kawasan lindung, sempadan sungai dan pantai, lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga kawasan hutan dan taman hutan raya (Tahura).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, mengatakan Pansus dibentuk pada 3 September 2025 sebagai bagian dari kewenangan pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan peraturan daerah strategis, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, dan pariwisata berkelanjutan.
“Pansus ini dibentuk untuk mengamankan perda-perda strategis pariwisata dan tata ruang Bali. Ini bukan semata soal pembangunan, tetapi tentang keberlanjutan ruang hidup Bali untuk generasi mendatang,” kata Supartha, Jumat (9/1).
Dia menegaskan seluruh langkah Pansus TRAP berlandaskan regulasi yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali, hingga sejumlah Perda Provinsi Bali, termasuk Perda Alih Fungsi Lahan, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda Sempadan Pantai, dan Perda berbasis filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dari hasil pengawasan lapangan dan laporan masyarakat, Pansus TRAP mencatat berbagai pelanggaran, di antaranya penyempitan Sungai Tohpati di Denpasar akibat pembangunan tembok tinggi oleh UC Silver dan Vasaka, berdirinya pabrik material konstruksi milik WNA asal Rusia di kawasan Hutan Mangrove dan Tahura Bali, serta ditemukannya 106 sertifikat tanah yang beririsan dengan kawasan Tahura.
Pelanggaran juga ditemukan di Mall Bali Galeria (MBG) berupa aliran sungai yang berada di dalam kawasan mal, Amankila Residence di Manggis, Karangasem dengan izin pembangunan vila yang belum lengkap, serta Quenzo Alam Resort di Padangbai yang melanggar sempadan sungai. Di Desa Pajarakan, Buleleng, Pansus menemukan penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas sekitar 700 hektare hingga dilakukan penyegelan terhadap tiga vila dan satu restoran.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi di Samabe Bali Suites & Villas, Nuanu Creative City Tabanan, pabrik beton di Pemogan yang berdiri di kawasan Tahura, perumahan Bali Siki di Jimbaran yang delapan unitnya berada di kawasan Tahura, hingga reklamasi mangrove terselubung di Tahura Pemogan dan Nusa Dua. Di Nusa Penida, pembangunan lift kaca di Kelingking Beach bahkan telah diperintahkan dibongkar oleh Gubernur Bali atas rekomendasi DPRD Bali.
Temuan lain meliputi pelanggaran di Hotel JW Marriott, Desa Puhu, Payangan, Gianyar; keberadaan 13 usaha di kawasan Jatiluwih, Tabanan; pembukaan kembali akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul di PT Jimbaran Hijau; dugaan pelanggaran berat di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant di Canggu; pembangunan Jungle Padel di Munggu di kawasan LSD dan LP2B; 30 unit vila di Babakan, Canggu yang berdiri di kawasan hijau; reklamasi dan pengerukan pesisir Pantai Sawangan; hingga pengembangan perumahan yang mengancam keberadaan pura di Menesa, Kampial, Badung.
Supartha juga menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, yang memuat sanksi berat terhadap perusakan lingkungan, termasuk denda hingga Rp 100 miliar. Menurutnya, aturan tersebut menunjukkan betapa seriusnya negara melindungi lingkungan hidup.
Supartha menegaskan, ruang Bali merupakan ruang terbatas yang memiliki fungsi perlindungan alam, budaya, dan spiritual. Jika pelanggaran di kawasan lindung, sempadan pantai, sungai, dan hutan terus dibiarkan, dampaknya akan bersifat permanen. “Kalau pelanggaran ini dibiarkan lima sampai sepuluh tahun, ruang Bali akan habis. Lalu apa yang kita wariskan kepada anak cucu kita?” tandasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menekankan, pengawasan tata ruang bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga Bali agar tidak menjadi ‘tamu di rumah sendiri.’ Dia menambahkan, Pansus TRAP mendalami seluruh ruang, baik ruang tanah, udara, laut, maupun di bawah tanah. Temuan 21 pelanggaran ini menjadi tolak ukur bahwa masih banyak pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.
Dia menjelaskan, pelanggaran ini kerap dilakukan oleh investor karena potensi bisnis yang menggiurkan. “Kalau investor kan uangnya banyak. Mereka melakukan kegiatan di tempat yang dilarang karena view-nya luar biasa,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Bali ini juga menyoroti pengelolaan buruh bangunan, menekankan pekerja lokal yang perlu lebih diberdayakan.
Mengenai 21 temuan tersebut, Supartha menyatakan sebagian besar berasal dari laporan masyarakat, dengan konsentrasi tertinggi di wilayah Badung. Politisi asal Dajan Peken, Tabanan itu menegaskan, pemerintah daerah wajib meningkatkan pengawasan. “Kita welcome kepada siapapun yang ingin membangun Bali, tapi tertib asas, tertib aturan. Jangan melanggar aturan di ruang yang salah,” ujarnya. 7 tra
Komentar