Pansus TRAP Keluarkan Rekomendasi Jatiluwih
Polemik Bangunan Melanggar Berakhir, Satpol PP Mengawasi
Pemkab Tabanan bertanggung jawab menata ulang kawasan Jatiluwih secara humanis dan partisipatif agar selaras dengan lanskap sawah dan sistem subak
DENPASAR, NusaBali
Polemik 13 bangunan bermasalah di kawasan wisata Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, berakhir happy ending. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi tegas yang menekankan perlindungan lanskap sawah abadi dan subak, pengendalian pembangunan agar tidak merusak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta dukungan terhadap kesejahteraan petani. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah hampir dua bulan Pansus TRAP menangani pelanggaran tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat yang digelar di DPRD Bali, Kamis (8/1). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP I Made Supartha dan turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekda Tabanan I Gede Susila, jajaran OPD teknis Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat, perbekel dan perangkat Desa Jatiluwih, serta unsur subak.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan rekomendasi ini lahir dari evaluasi tiga rencana pembangunan serta 13 temuan pelanggaran yang tercatat di Pemkab Tabanan. “Semua temuan ini dilarang berdasarkan aturan yang ada, baik dari perspektif pemerintah daerah maupun provinsi. Kawasan WBD ini memiliki subak dengan sistem irigasi yang luar biasa, menjadi alasan UNESCO menetapkan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia,” kata Supartha. Menurutnya, kewajiban Pansus didasarkan pada undang-undang terkait tata ruang dan otonomi daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta pasal-pasal terkait pengaturan DPRD provinsi dan kabupaten.
Ia menekankan status kepemilikan lahan tidak berubah dengan pengakuan UNESCO, yaitu tanah subak tetap dimiliki masyarakat adat, krama subak, dan desa adat, baik secara hak milik perseorangan maupun komunal, dan tetap terikat pada fungsi irigasi tradisional serta tata kelola berbasis budaya. “Penetapan WBD merupakan pengakuan internasional terhadap nilai universal subak, bukan perubahan status kepemilikan,” terang Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.
Untuk itu, Pansus TRAP mengeluarkan lima rekomendasi yang memiliki keberpihakan kepada semua pihak. Pertama, negara dan pemerintah harus hadir secara aktif dalam menjaga keutuhan lanskap budaya. Semua pihak, mulai dari Pemprov Bali, Pemkab Tabanan, hingga masyarakat setempat wajib mengawasi dan melestarikan sawah Jatiluwih agar tetap harmonis, lestari, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pemerintah wajib melakukan pengendalian dan perlindungan subak serta memastikan kegiatan pembangunan di kawasan LSD dan LP2B tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. “Tanah subak tetap menjadi milik masyarakat adat dan krama subak, baik secara persorangan maupun komunal, dan tunduk pada kewajiban adat dan religius,” jelasnya. Supartha menekankan, setiap pembangunan yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dapat dikategorikan ilegal dan harus ditindaklanjuti sesuai aturan.
Ketiga, terkait penerapan moratorium terhadap 13 bangunan bermasalah yang ditemukan di wilayah WBD. Bangunan tersebut, termasuk vila, restoran, dan fasilitas pariwisata lainnya, diberi penundaan sementara sebagai langkah pengamanan darurat.
Pemkab Tabanan bertanggung jawab menata ulang kawasan tersebut secara humanis dan partisipatif agar selaras dengan lanskap sawah dan sistem subak. Pemkab Tabanan wajib melakukan evaluasi. Supartha menjelaskan masyarakat, perbekel, pekaseh, dan semua pihak terkait harus terlibat menjaga kawasan ini, dan jika ada kegiatan yang melanggar, harus segera dilaporkan agar Pemprov maupun Pemkab dapat menindaklanjutinya.
“Dilakukan rapi-rapi. Kalau dia misalnya sudah telanjur ada kegiatan di sana nanti kewajiban Kabupaten Tabanan yang utama untuk melakukan evaluasi. Mungkin rapi-rapi itu disamakan sesuai dengan wilayah, seperti hijau sama seperti sawah yang luar biasa itu. Ya mungkin atapnya diperbaiki kemudian lain-lainnya diperbaiki,” tambah anggota Komisi I DPRD Bali ini. “Yang baru-baru dibangun terlihat di wilayah itu waktu kami tim Pansus TRAP melihat ada dari wilayah timur juga kegiatan di sana baru 70 persen kurang lebih. Ya itu dipastikan dilakukan kegiatan evaluasi sebagaimana peraturan perundangan-perundangan yang berlaku,” lanjutnya.
Rekomendasi keempat menekankan penguatan ekonomi masyarakat petani. Pemerintah diharapkan memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan wisata budaya yang adil. Konsep pengembangan gubuk tani 3x6 sebagai tempat berlindung dan istirahat petani diperkenalkan, selain pengembangan kuliner lokal dan atraksi edukatif budaya di sawah yang memungkinkan wisatawan belajar sekaligus berinteraksi dengan petani. “Kegiatan di dalam persawahan itu hadir nanti para tamu yang datang ke sana bisa berlumpur ria dengan para petani, kemudian lakukan kegiatan di pondoknya itu. Jadi ada toleransi di sana, pondok 3x6 sebagai gubuk gitu ya jangan disalah artikan, tentu dalam perspektif yang sifatnya alami, tidak boleh menggunakan beton, harus alami atapnya,” tuturnya. Insentif bagi petani, mulai dari bantuan irigasi, bibit, asuransi, hingga pemasaran hasil pertanian juga dijanjikan agar pengelolaan lahan dapat berkelanjutan.
Selain itu, Pansus TRAP juga mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa yang selaras dengan nilai budaya dan lingkungan. Zona inti digunakan untuk pertanian berkelanjutan, sedangkan zona penunjang dikelola sebagai homestay, restoran berkelas internasional, dan fasilitas pendukung seperti jogging track dan parkir terpadu. Atraksi edukatif seperti membajak sawah dengan sapi dan kuliner khas Bali diintegrasikan untuk melestarikan kearifan lokal petani subak.
Kelima, peninjauan kembali oleh Pemkab Tabanan terhadap Lembaga Pengelolaan Kawasan DTW Jatiluwih terhadap Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, dengan membentuk Badan Pengelola baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencakup seluruh lanskap Warisan Budaya Dunia Jatiluwih yang secara aktif melibatkan instrumen masyarakat di dalam stuktur kepengurusannya.
Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan rekomendasi Pansus TRAP, serta menegaskan komitmen Pemkab Tabanan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara sungguh-sungguh. “Pemerintah Tabanan tentunya harus serius dan jengah juga untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan secara maksimal. Kita akan merapatkan pihak-pihak terkait, menentukan langkah-langkah konkret, dan memastikan setiap hal yang menjadi larangan Pansus TRAP dijalankan,” terangnya.
Dirga menjelaskan, evaluasi kawasan Jatiluwih akan dilakukan secara berkala, termasuk pengawasan terhadap pembangunan yang ada di LSD dan LP2B. Ia menegaskan pengelolaan kawasan akan dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat untuk mengarahkan masyarakat terkait lokasi pembangunan yang diperbolehkan dan yang tidak.
“Kita akan selalu hadir di sana, sehingga tidak terjadi seperti sebelumnya. Bangunan yang sudah berdiri akan dievaluasi, tapi kita hadir untuk mencegah hal-hal yang melanggar regulasi,” jelasnya.
Dirga juga menyinggung kemungkinan pembentukan unit khusus atau lembaga pengelola baru seperti UPTD, yang lebih profesional untuk memastikan seluruh kegiatan di kawasan WBD sesuai dengan rekomendasi DPRD Bali. Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan pentingnya penanganan Jatiluwih secara komprehensif dan berkeadilan. Menurutnya, DTW Jatiluwih tidak hanya memiliki nilai konservasi lanskap dan sistem subak, tetapi juga menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.
“Penegakan hukum tata ruang harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang telah berlangsung lama juga perlu menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan keresahan sosial,” terangnya. Ia mendorong agar rekomendasi Pansus TRAP disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat dengan melibatkan desa dinas, desa adat, subak, dan pengelola DTW, sehingga tercipta pemahaman bersama dan solusi yang bersifat win-win solution.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan akan mengawal pengawasan terhadap implementasi rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan Desa Jatiluwih. Ia menjelaskan, sejumlah lokasi yang sebelumnya di-police line atau disegel kini diperbolehkan dibuka, namun tetap dengan catatan dan penyesuaian sesuai rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. 7 tra
Komentar