BI Sebut di Bali Ada Money Changer jadi Sarana Pencucian Uang
DENPASAR, NusaBali.com - Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Provinsi Bali mengungkap hasil pengawasan terkait indikasi penyalahgunaan usaha money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebagai sarana pencucian uang. Di Bali, indikasi tersebut disebut ada, namun jumlahnya tidak signifikan.
“Ada beberapa indikasi KUPVA BB dimanfaatkan pemiliknya untuk transaksi mencurigakan, namun jumlahnya tidak banyak,” kata Direktur KPw BI Provinsi Bali, Indra Gunawan Sutarto, Kamis (8/1/2026).
Indikasi tersebut umumnya terdeteksi melalui laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu pola yang diawasi adalah ketidaksesuaian antara skala usaha penukaran valuta asing berbasis tunai dengan besarnya mutasi rekening perusahaan.
“Kalau bisnisnya berbasis uang tunai, volumenya kecil, tetapi mutasi rekeningnya sangat besar dan berulang, itu menjadi salah satu indikator transaksi mencurigakan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama BI dan PPATK pada 2025, terdapat KUPVA BB yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Sebagai tindak lanjut, BI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan usaha terhadap money changer yang terbukti melanggar ketentuan.
BI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan KUPVA BB guna menjaga integritas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta mencegah penyalahgunaan industri penukaran valuta asing sebagai sarana pencucian uang.
Untuk itu BI terus memperkuat pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer, khususnya terkait penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Penguatan pengawasan ini disampaikan dalam kegiatan evaluasi dan peningkatan kapasitas yang digelar BI bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) pada awal 2026 saat Musda ke-10 APVA Bali.
Kegiatan tersebut menjadi momentum evaluasi kinerja KUPVA BB sepanjang 2025 sekaligus sarana peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap sejumlah regulasi baru yang mulai berlaku penuh pada 2026. Salah satu fokus utama adalah penerapan ketentuan APU-PPT yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2024 serta PADG Nomor 15 Tahun 2025.
Indra menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara KUPVA BB, mulai dari penerapan manajemen risiko, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pengendalian internal, hingga kewajiban pelaporan transaksi.
“Pada 2026 ini, kewajiban pelaporan sudah disertai sanksi. Jika sebelumnya belum ada sanksi, kini pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda,” jelasnya.
Selain APU-PPT, BI juga menekankan kewajiban peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui sertifikasi Sistem Pembayaran (SP). Aturan sertifikasi tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak 2024, dengan masa transisi selama dua tahun bagi pelaku usaha.
“Mulai akhir 2026, seluruh SDM KUPVA BB, mulai dari pelaksana, supervisor, hingga direksi, wajib memiliki sertifikasi SP. Kepatuhan ini akan dilaporkan secara triwulanan ke Bank Indonesia,” ujarnya.
BI menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban sertifikasi tersebut akan dikenakan sanksi. Pemeriksaan kepatuhan akan dilakukan secara menyeluruh mulai akhir 2026.
Ketua APVA Bali 2022-2026 Ayu Dama bersama Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM BPP APVA Gede Astawe, mengatakan untuk mengantisipasi kecurangan di internal perusahaan dengan menguatkan standarisasi dalam penyelenggaran dan pelayanan, sehingga bagi seluruh pegawai wajib mengikuti standarisasi.
Menurutnya masyarakat juga dapat melaporkan jika ada indikasi kecurangan ke BI Patrol di money changer berizin. Untuk mengecek money changer berizin pun menurutnya sudah jelas tertera logo resmi di papan nama money changer yang menandakan berijin. may
Komentar