Empat Proyek Disegel Dipanggil Satpol PP Bali
DENPASAR, NusaBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil empat lokasi usaha dan proyek pembangunan yang sebelumnya disegel akibat dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup. Pemanggilan berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (6/1/2026), sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 30 Desember 2025 lalu.
Empat lokasi yang dipanggil meliputi usaha olahraga Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi; pembangunan puluhan vila di kawasan Canggu; aktivitas pengurukan proyek milik Kedaung Group di kawasan pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa; serta proyek pengembangan perumahan di kawasan Kampial, Kuta Selatan, yang sempat viral karena menampilkan sebuah pura seolah ‘menggantung’ di tengah lahan yang telah dikeruk.
Seluruh lokasi tersebut sebelumnya telah dihentikan sementara dan dipasangi garis Satpol PP karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mendalami aspek administrasi sekaligus meminta klarifikasi langsung dari penanggung jawab usaha maupun proyek. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian tata ruang, rekomendasi pemanfaatan ruang, serta kelengkapan perizinan utama dan perizinan pendukung lainnya.
“Kami memanggil empat lokasi tersebut karena saat sidak sebelumnya masih ditemukan persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Rai Dharmadi di sela proses pemeriksaan.
Dari hasil klarifikasi awal, Rai Dharmadi menyebutkan masih terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang belum dipenuhi oleh para pengelola maupun pengembang. Temuan ini, menurutnya, sejalan dengan hasil sidak lapangan Pansus TRAP yang menemukan indikasi pelanggaran, mulai dari pembangunan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga aktivitas pengurukan di kawasan pesisir tanpa izin kelautan.
“Dari sisi administrasi memang ada yang belum lengkap. Ini berdasarkan klarifikasi hari ini dan juga temuan lapangan sebelumnya,” tegasnya.
Seluruh hasil klarifikasi dan pendalaman administrasi tersebut, lanjut Rai Dharmadi, akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan. Satpol PP, kata dia, menghormati sepenuhnya kewenangan Pansus dalam mengambil keputusan.
“Kami akan sampaikan hasilnya ke Pansus TRAP. Keputusan lanjutan tentu ada di Pansus,” ucapnya.
Ia menargetkan proses klarifikasi dan pengumpulan data rampung dalam waktu dekat. Setelah seluruh data dikompilasi, Satpol PP akan menyerahkan laporan lengkap kepada Pansus TRAP DPRD Bali. “Target kami minggu depan sudah clear. Kalau masih perlu pendalaman, kami siap turun kembali ke lapangan bersama OPD teknis,” katanya.
Untuk memastikan keabsahan dokumen, Satpol PP juga melibatkan instansi teknis terkait. Khusus aktivitas pengurukan di pesisir Sawangan, Rai Dharmadi mengakui masih terdapat keraguan atas dokumen yang disampaikan pengembang. Oleh karena itu, verifikasi lanjutan akan dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya.
“Kita tidak bisa hanya mendengar penjelasan lisan. Semua harus dibuktikan secara administrasi. Jangan sampai ada klaim izin, tetapi faktanya belum jelas,” ujarnya.
Terkait pengerukan lahan di Kampial yang viral di media sosial, Rai Dharmadi menegaskan perhatian khusus diberikan pada keberadaan sebuah pura keluarga di sekitar lokasi proyek. Dari keterangan masyarakat setempat, pura tersebut sudah ada sejak lama, bahkan sebelum kawasan sekitarnya berkembang.
“Keberadaan pura yang lebih dulu ada ini wajib kita jaga dan lestarikan. Aktivitas pembangunan di sekitarnya harus memperhatikan aspek keselamatan, estetika, dan kesucian pura,” tegasnya.
Rai Dharmadi menegaskan komitmen Satpol PP Provinsi Bali untuk mendukung langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam menegakkan aturan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan. Penertiban ini, menurutnya, bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan tertib, berkelanjutan, dan menghormati nilai budaya serta ruang hidup masyarakat.
“Kami konsisten mendukung penertiban ini agar pembangunan di Bali tetap sesuai aturan dan tidak merusak tatanan ruang, lingkungan, maupun budaya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan sidak di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung menyusul laporan masyarakat terkait alih fungsi lahan dan aktivitas pembangunan tanpa izin.
Di Desa Munggu, Pansus TRAP menyegel usaha Jungle Padel yang berdiri di atas LSD dan LP2B. Di Babakan Canggu, pembangunan sekitar 30 unit vila juga dihentikan sementara karena melanggar peruntukan ruang. Sementara di pesisir Sawangan dan kawasan Kampial, aktivitas pengurukan dan pengerukan lahan disegel karena diduga belum mengantongi izin lengkap. *tra
Komentar