nusabali

DPRD Klungkung Dorong Pembentukan Perusda Baru

  • www.nusabali.com-dprd-klungkung-dorong-pembentukan-perusda-baru

PDNKK sejak tahun 2018 telah dibekukan operasionalnya karena terus mengalami kerugian dan tidak mampu membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan.

SEMARAPURA, NusaBali
DPRD Klungkung menyoroti wacana menghidupkan kembali Perusahaan Daerah Nusa Kerta Kerthi (PDNKK). Anggota DPRD Klungkung yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), I Wayan Mastra, menilai langkah tersebut tidak tepat karena persoalan PDNKK berlarut-larut dan belum pernah diselesaikan secara tuntas. Sebaliknya, mendorong Pemkab Klungkung membentuk perusahaan daerah (perusda) baru.  

Mastra mengungkapkan, sebelum kembali diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Klungkung tahun 2026, Ranperda PDNKK sudah pernah diajukan pada tahun 2021. Namun, saat itu usulan ditolak DPRD Klungkung periode 2019-2024. Ketika Ranperda kembali diajukan dengan nama kepanjangan yang berbeda, penolakan tetap terjadi karena substansinya sama dan masih menggunakan akta lama PDNKK. “Kalau sudah ditolak, seharusnya tidak diajukan kembali. Walaupun namanya berbeda, tetapi akta dan substansinya tetap sama,” ujar Mastra, Selasa (6/1). 

Mastra mengingatkan, PDNKK sejak tahun 2018 telah dibekukan operasionalnya karena terus mengalami kerugian dan tidak mampu membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan. Setelah pembekuan, tidak ada kejelasan tindak lanjut, terutama terkait penyelesaian persoalan keuangan. Padahal, DPRD Klungkung, termasuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah telah menyarankan melakukan audit oleh kantor akuntan publik. Audit diperlukan untuk memperjelas kondisi riil PDNKK, mulai dari aset tanah yang dimiliki, utang usaha, piutang usaha, hingga kewajiban utang bank. Namun tindak lanjut dari rekomendasi tersebut tidak pernah diketahui secara jelas oleh DPRD Klungkung.

Hal ini sejalan dengan dokumen simpulan dan saran soal PDNKK tahun 2021 oleh DPRD Klungkung, yang mencatat bahwa kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan dan kinerja PDNKK. Hasil audit seharusnya disampaikan kembali kepada BPK sebagai dasar penentuan arah kebijakan lanjutan terhadap keberlangsungan PDNKK. Dalam dokumen juga ditegaskan operasional PDNKK telah dibekukan, dengan tugas terbatas bagi pelaksana tugas direktur hanya pada penyelesaian aset, pengelolaan piutang, dan penyelesaian utang kepada pihak ketiga. Disebutkan adanya potensi tanggung jawab hukum mantan direksi jika terdapat kerugian yang tidak tertutup oleh aset perusahaan dengan risiko berujung pada mekanisme hukum.

Melihat kondisi itu, Mastra menilai upaya mempertahankan atau menghidupkan kembali PDNKK justru berisiko dan menyisakan persoalan hukum maupun fiskal di kemudian hari. Dia mendorong Pemkab Klungkung lebih realistis dengan membentuk perusahaan daerah yang benar-benar baru. “Menurut pendapat saya, lebih baik buat Perusda baru dengan core bisnis baru. Misalnya PD (perusahaan daerah) Pasar dan PD Parkir. Jadi di DPRD aman, bupati juga aman. Kenapa harus bertahan dengan warisan lama yang sudah amburadul. Bikin perusda baru saja dengan studi kelayakan yang matang,” tegasnya. Dia berharap, pengalaman panjang PDNKK bisa menjadi pelajaran agar kebijakan pembentukan badan usaha milik daerah ke depan lebih terukur, transparan, dan tidak kembali membebani keuangan daerah. 7 gik

Komentar